Link, Jakarta – Penutupan 100 Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping akan dimulai 10 Maret 2025. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini merupakan bagian dari target penutupan 343 TPA secara bertahap di seluruh Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, penutupan dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat sistem open dumping.
“Pada 10 Maret, sekitar 100 TPA akan mulai ditutup, dan prosesnya akan berlanjut secara bertahap,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3).
Penutupan bertahap dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk menyiapkan sistem atau lokasi baru dalam pengelolaan sampah. KLH juga berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun tempat pengolahan sampah yang lebih modern.
Selain itu, delapan lokasi TPA yang telah menyebabkan pencemaran serius akan ditutup lebih cepat, dan pengelolanya akan dikenakan sanksi hukum. “Seperti TPA Burangkeng dan Rawa Kucing, akan ditutup dan dikenakan pidana karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” kata Hanif.
KLH telah mengirimkan surat kepada 306 pemerintah daerah yang masih menggunakan metode open dumping dan memberi waktu satu tahun untuk beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill atau controlled landfill.
“Harapannya, pada akhir tahun ini semua TPA open dumping sudah dihentikan, dan pemerintah daerah memiliki peta jalan perbaikan pengelolaan sampah,” ujar Hanif.
Sistem sanitary landfill dilakukan dengan menumpuk, memadatkan, dan menimbun sampah dengan tanah guna mengurangi pencemaran. Sementara itu, controlled landfill adalah metode yang menggabungkan teknik open dumping dengan penutupan tanah secara berkala.
KLH berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam peningkatan pengelolaan sampah, termasuk dalam keterbatasan anggaran. “Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, masalah sampah ini harus bisa diselesaikan dengan kerja sama semua pihak,” kata Hanif. (spy)