Senin, Juni 23, 2025
BerandaLinkLifeStyle13 Maret, Hari Masyarakat Adat di Indonesia

13 Maret, Hari Masyarakat Adat di Indonesia

Link, Jakarta – Tanggal 13 Maret diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Masyarakat Adat di Indonesia. Peringatan ini dirayakan untuk menghormati dan menghargai jasa para masyarakat yang berperan penting menjaga adat istiadat.

Peringatan ini bermula karena ditetapkannya Hari Masyarakat Adat Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setelahnya, pada 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.

Oleh karena itu, ditetapkanlah Hari Masyarakat adat di Indonesia dengan mempertimbangkan beberapa hal yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Pertama, tertera pada pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara”.

BACA JUGA :  Melalui Aruh Ganal Gubernur Berharap Budaya Banjar Terus Dikenal

Selanjutnya, pada pasal 28I Ayat 3 yang berbunyi “negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Terakhir, pada pasal 32 ayat 1 dan 2 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Peringatan ini dapat dirayakan dengan cara mengedukasi diri dan orang lain tentang pentingnya menghargai beragam adat budaya di Indonesia. Serta turut berupaya menjaga dan melestarikan budaya berbagai suku bangsa di Tanah Air.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER