Jumat, Agustus 1, 2025
BerandaHeadline20 Desa di Kabupaten Banjar Akan Susul Desa Awang Bangkal Barat Sebagai...

20 Desa di Kabupaten Banjar Akan Susul Desa Awang Bangkal Barat Sebagai Desa Anti Maladministrasi 

Link, Martapura- Desa Awang Bangkal Barat resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi dalam acara pencanangan yang digelar di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, turut diumumkan pula pencanangan 20 desa lainnya sebagai Desa Anti Maladministrasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin.

Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Hari ini kita tetapkan desa antimaladministrasi sebagai bentuk penguatan pelayanan publik. Masih banyak laporan masyarakat terkait layanan desa, mulai dari keterlambatan, kurangnya transparansi, hingga tidak adanya standar pelayanan yang jelas,” ujar Hadi.

Ia memaparkan bahwa sepanjang awal 2024, Ombudsman RI menerima lebih dari 10.000 pengaduan masyarakat secara nasional, dengan substansi laporan desa masuk dalam 10 besar terbanyak. Hal ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan koordinasi di tingkat desa.

Lebih lanjut, Hadi menekankan tiga isu utama yang sering menjadi sumber maladministrasi, yakni belum optimalnya standar pelayanan, lemahnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta kurangnya konektivitas antara pemerintahan desa dan instansi pemerintah di tingkat kabupaten maupun pusat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Kalsel ini. Berdasarkan penelusuran kami, inisiatif penetapan desa anti maladministrasi oleh pemerintah provinsi seperti ini adalah yang pertama di Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  PUPR Kalsel Tingkatkan Jalan Trans Batulicin- Mentewe

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin, dalam pidatonya menegaskan pentingnya peningkatan pelayanan publik sebagai komitmen berkelanjutan.

“Saya, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengucapkan selamat kepada Desa Awang Bangkal Barat dan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar. Semoga penetapan ini mendorong peningkatan pelayanan yang bebas diskriminasi dan sesuai standar pelayanan prima,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan maladministrasi masih nyata di berbagai lapisan birokrasi, termasuk di level desa, mulai dari lambatnya layanan, pungutan liar, hingga kurangnya kejelasan informasi.

“Hari ini kita tidak hanya menetapkan desa sebagai simbol, tapi membangun gerakan kolektif untuk mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan melayani. Desa adalah ujung tombak pelayanan publik,” ujar Syarifuddin.

Pemprov Kalsel, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan melalui pelatihan aparatur desa, pengawasan dana desa, hingga memperkuat kerja sama dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pelayanan publik.

“Jangan diam. Jangan takut. Perbaikan hanya bisa terjadi dengan partisipasi rakyat,” tegasnya.

Hingga kini, terdapat 50 desa di Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, termasuk 30 desa sebelumnya yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Kotabaru dan Balangan. (tri)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER