Link, Banjarbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru serius dalam mempertahankan, adanya lahan berkelanjutan di Kota Banjarbaru. Salah satunya, yaitu dengan menjalankan program Landreform yang berkerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Banjarbaru.
Program landreform ini, merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk reditrisbusi tanah yang akan diberikan kepada warga petani sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Sebanyak 150 bidang tanah di Kota Banjarbaru akan diredistribusikan, bertempat di Kelurahan Palam sebanyak 45 bidang tanah, dan 105 bidang berada di Kelurahan Bangkal. Dengan luas lahan berjumlah kurang lebih 80,64 hektare, terbagi di Kelurahan Palam 27,98 hektare dan 52,69 hektare di Kelurahan Bangkal.
“Hari ini dilakukan sidang bersama BPN, mengenai redistribusi jadi aka nada pendistribusian kembali tanah pemerintah kepada para petani,” ujar H M Aditya Mufty Arifin Walikota Banjarbaru, Rabu (5/10/2022).
Ia menjelaskan, bahwa redistribusi ini merupakan lahan pertanian berkelanjutan di Kota Banjarbaru. Dengan adanya redistribusi tersebut, lahan tidak bisa dialihfungsikan untuk hal lain dan tentunya tidak bisa dialih tangankan.
“Jadi lahan tersebut, diperuntukan untuk lahan pertanian. Jadi memang ada persyaratan berkaitan hal tersebut, yaitu pada petani yang mengusai dan mendapatkan redistribusi ini salah satunya adalah lahan tersebut sudah dikuasai semenjak 1970 tanpa alat hak,” jelasnya.
Dengan dijadikannya lahan pertanian berkelanjutan, nantinya petani akan diberikan kepastian hukum yaitu dengan disertifkatkan tanah tersebut dengan nama petani yang terpilih.
Diketahui sebelumnya, Walikota bersama dengan BPn telah meninjau dua lokasi tersebut yang akan dijadikan lahan pertanian berkelanjutan. (why/BBAM)