Link, Martapura – Perkara dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Banjar, kini tak lagi ditangani Bidang Intelejen, tetapi dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kejaksaan Negeri (Kejari) berkomitmen akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar, tahun anggaran (TA) 2020-2021. Lebih dari itu, kini perkara tersebut dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Banjar.
“ Tim Penyelidik Kasi Intel telah mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Banjar untuk dilakukan pendalaman. Jadi, sembari menunggu hasil audit investigatif diterima Kejagung RI, kita melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” ucapnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan dalam gelaran press release untuk menindaklanjuti pemberitaan terbitnya hasil audit Perjadin DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang telah dirampungkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Berdasarkan laporan sementara dari hasil audit investigatif yang dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa ada ditemukan penyimpangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan Perjadin,” ujarnya pada, Selasa (24/1/2023).
Kendati demikian, lanjut Muhammad Bardan lebih jauh, pihak tidak dapat serta merta langsung menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam Perjadin DPRD TA 2020-2021 tersebut.
“Laporan sementara hasil audit investigatif yang kami ajukan ke BPKP Kalsel tersebut, selanjutnya akan diajukan ke Deputi Bidang Investigatif BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA),” jelasnya.
Setelah memenuhi syarat QA pparnya lebih jauh, BPKP RI akan mengirimkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan selanjutnya diteruskan ke Kejari Kabupaten Banjar.
Tak hanya itu, Muhammad Bardan juga menegaskan, sejak pertama kali bertugas di Kabupaten Banjar, pihaknya sudah berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut.
“Sejak saya menjabat kurang lebih sepuluh bulan sebagai Kepala Kejari, saya bersama tim sudah menyatakan membuka diri. Tapi, kok… Setiap pemberitaannya malah tidak berimbang. Kalau masih berlanjut, saya tentu akan melakukan langkah-langkah lainnya. Karena hal ini menyangkut nama baik institusi kejaksaan,” tegasnya.
Bahkan, Muhammad Bardan memastikan, selama menjabat sebagai Kepala Kejari Kabupaten Banjar, dirinya bersama tim sudah melaksanakan amanat dan tugas yang diembannya. Tak terkecuali, terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami selalu membuka diri. Kalau ada hal yang sudah kami lakukan dibilang tidak melakukan. Tentu saja saya tidak terima. Karena kami sudah berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(oetaya/BBAM)