Link, Banjarbaru – Wacana perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun perperiode menimbulkan perpecahan sikap. Tidak sedikit kepala desa yang setuju namun banyak lagi yang berpendapat wacaba tersebut berlebihan.
Di Kalimantan Selatan, dari tahun ke tahun ada saja kepala desa yang terjerat hukum karena korupsi. Di sisi lain tidak sedikit desa yang berstatus tertinggal. Nah untuk ini Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel Rudy M Harahap, punya catatam.
“Ironisnya tingkat kemiskinan di desa masih tidak dapat menurun. Padahal, dana yang dikucurkan oleh Negara untuk membangun negeri ini melalui Desa tidak sedikit. Tercatat sejak 2013-2021 total dana Desa yang dikucurkan sudah mencapai Rp400 triliun, namun masih saja banyak yang tertinggal,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Senin 23 Januari 2023.
Rudy pun mencontohkan salah satu contoh daerah yang gagal dalam mengelola uang desa untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Saat ini daerah itu sudah ada teridentifikasi beberapa isu penting. Diantaranya dari persoalan bagi hasil atau dividen BUMDes yang rendah, kemudian ketidakmandirian keuangan desa. Bahkan terjadinya penurunan desentralisasi fiskal desa,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Rudy M Harahap mengungkapkan, pengelolaannya juga belum optimal. Laporan Pertanggungjawaban APBDes dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak disampaikan kepada Pemerintah setempat. Lalu Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) tidak dioperasikan secara online.
“Saat ini juga Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) belum digunakan oleh Inspektorat sekitar, sebagai alat audit atau pengawasan keuangan desa. Artinya desa masih banyak memiliki kekurangan dan persoalan,” katanya.
Tidak perlu diperpanjang masa jabatan itu karena yang terpenting, yang lebih menjadi prioritas untuk dibenahi para desa. Yakni bagaimana Kepala Desa, harus pandai dalam mengelola anggaran Dana Desa yang besar.
“Tercatat saat ini, Kabupaten Hulu Sungai Tengah memperoleh alokasi anggaran Dana Desa sekitar 122 miliar rupiah tahun 2022,” jelasnya.
Dari persolan yang ada itu paparnya lebih jauh, pemerintah wajib untuk mengawal pengelolaan keuangan desa. Hal ini dimaksudkan agar proses pembangunan desa lebih akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Alangkah lebih baiknya jika desa difokuskan saja untuk mengikuti aturan yang sudah ada, sehingga apa yang diinginkan bisa terwujud,” tutupnya. (oetaya/BBAM)