Link, Martapura – Langkah maju kini diambil Pemkab Banjar dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Yakni melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang dituangkan melalui nota perjanjian kerjasama.
Penyelenggaraan pemerintahan desa sejauh ini tidak sedikit yang bermasalah dengan hukum. Padahal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan pemerintahan desa harus akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi.
Hal ini disampaikan Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat membuka rapat koordinasi (rakoor) pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerjasama, di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1/2023) pagi.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, menurut Masruri adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.
“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya.
Kepala Kejakaaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar tersebut tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.
Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice
“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.(oetaya/BBAM)