Link, Martapura – Mewujudkan kota bersih sampah merupakan salah satu program yang dicanangkan Pemkab Banjar. Namun belakangan program tersebut terancam gagal. Membuang sampah tidak pada tempatnya masih terlihat di pinggir-pinggir Jln A Yani kawasan Kelurahan Sungai Paring.
Membuang sampah tidak pada tempatnya masih menjadi permasalahan yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Padahal Kota Bersih Sampah menjadi salah satu program yang harus diwujudkan. Sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjar saat ini sudah berada dipenghujung waktu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B 3, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar Sutiyono mengatakan, membuang sampah tidak pada tempatnya dilakukan karena tidak ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di daerah ini.
“Sesuai dengan program Bupati, sebenarnya kami sudah siapkan anggaran untuk pembuatan TPS tapi kami masih terkendala dilahan,” ungkapnya kepada Awak Media saat diwawancarai di lokasi.
Maka dari itu paparnya, agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menyalahi aturan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Pihak pembakal maupun kelurahan untuk melaksanakan amanat itu.
“Kami siap 24 jam untuk menerima sampah sekaligus memilah sampah. Kami meminta untuk pengelolaan sampah nanti bisa pelan-pelan dikelola oleh pembakal maupun pihak kelurahan. Karena sesuai aturan itu juga kami hanya bertugas melakukan penjemputan sampah dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” lanjutnya.
Untuk mewujudkan itu pihaknya juga akan melakukan pendekatan kembali melalui pemilahan sampah dari rumah tangga sesuai dengan Perbub Nomor 46 Tahun 2018.
“Semoga bisa terlaksana. Untuk itu kami mohon bantuan dan kerja samanya kepada pembakal maupun lurah se kecamatan Kabupaten Banjar,” pintanya.
Dilain sisi, terhitung sejak 1 Juni 2023 lalu. Pihaknya terpaksa memberhentikan pengangkutan sampah disepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kecamatan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.
“Dikarenakan sering melakukan pembuangan sampah sembarangan alias ilegal. Untuk itu kami lakukan pemberhentian pengangkutan di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, pada 1 Juli 2023 nanti, pihaknya juga akan melakukan penyetopan pengangkutan sampah di Jalan Tanjung Rema, Menteri Empat hingga Pasayangan.
Tak hanya itu saja, DPRKPLH Kabupaten Banjar juga telah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan di wilayah yang kerap dijadikan TPS ilegal guna menegakkan Perda.
“Saat ini, para pembakal dan lurah sudah mulai aktif. Kalau misalkan masalah angkutan dan lain sebagainya pihaknya siap membantu, sepanjang sudah ada komintmen dari lurah atau pun pembakal,” pungkasnya. (Oetaya/BBAM)