Senin, Juni 9, 2025
BerandaHeadlineBesok (Kamis/15/6) MK Putuskan Sistem Pemilu 2024

Besok (Kamis/15/6) MK Putuskan Sistem Pemilu 2024

Link, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan besok (Kamis, 15 Juni 2023) akan menggelar sidang putusan sistem pemilu. Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan apapun keputusannya, tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.

MK akhirnya akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6) esok. Apakah tetap sistem pemilu 2024 terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir situsnya, Senin (12/6).

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)
BACA JUGA :  Bawaslu Banjar Siaga Penuh Masa Tenang Pemilu

Sementara itu, KPU RI menegaskan keputusan yang akan diambil MK terhadap gugatan sistem Pemilu 2024 tidak akan berpengaruh terhadap jadwal yang telah ada.

“Pemilu tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Begitu juga soal penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

KPU sebut Idham, telah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan. “Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Idham menuturkan, pihaknya akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Namun, dia menyebut lantaran masih dalam transisi endemi COVID-19, KPU akan hadir secara online.

“KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Corona COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring,” tuturnya. (tri)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER