spot_img

Dugaan Korupsi Perjadin Berujung Pengembalian Kerugian Negara?

Link, Martapura – Bergulir sejak tahun 2022 lalu, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar Periode 2019 – 2024 seperti akan berakhir dengan pengembalian kerugian negara.

Andi Muhammad Fachry, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar mengungkapkan, sejumlah anggota dewan telah bersedia melakukan pengembalian kerugian negara.

“Mereka bersedia, cuman mereka masih meminta waktu. Makanya, saat ini masih ditelusuri Tim Penyelidik untuk mengetahui bagaimana hasilnya nanti. Untuk update-nya saat ini, saya juga masih belum tahu,” katanya kepada pewarta, Senin 19 Juni 2023.

Terkait hal itu, Fachry juga membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan pemanggilan sejumlah anggota dewan untuk dimintai keterangan.

“Intinya  saat ini masih kami lengkapi,” sahutnya.

Dibagian lain, Andi Muhammad Fachry belum dapat memastikan, apakah setelah pemanggilan sejumlah anggota dewan selesai, kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD akan dinaikkan ke tahap selanjutnya, yakni dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“Hasilnya tergantung keputusan dari Kejati Kalsel bagaimana nantinya,” ungkapnya.

Terkait pemanggilan tersebut, Linkalimantan.com sempat melihat perihal surat pemanggilan dari Kejari Kabupaten Banjar kepada Anggota DPRD Kabupaten Banjar. Salah satu isinya adalah mereka yang dipanggil diminta membawa dokumen Surat Tanda Setoran (STS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar.

Baca juga  Paman Birin Ajak Stakeholder Laksanakan Refleksi Pada Paripurna Harjad ke 74 Kalsel

Sementara itu, Saidan Fahmi dari Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar kepada pewarta juga membenarkan perihal yang disampaikan Andi Muhammad Fachri.

“Hari ini kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi berkas administrasi sebagai bahan laporan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Jadi, kami diminta untuk berkomitmen, jika ada terjadi kerugian uang negara, maka akan melakukan pengembalian sesuai dengan rekomendasi dari BPKP Kalsel sebelumnya,” ujar Saidan Fahmi.

Tak hanya itu, politisi Demokrat ini juga mengaku masih belum mengetahui berapa besar total kerugian uang negara dalam kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tersebut.

“Kami, secara pribadi masih belum dikasih tahu berapa besar kerugian uang negara yang telah terjadi. Seperti apa kelanjutan kasus ini, kami juga masih belum mengetahui,” akunya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU