spot_img

Pemasangan Baliho Parpol Tak Lapor DPMPTSP Kabupaten Banjar

Link, Martapura – Belakangan papan reklame yang menampilkan wajah-wajah para bakal calon legislatif yang akan berlaga di Pemilu 2024 bertebaran dimana-mana. Selain mengganggu estetika tata kota ternyata pemasangan tersebut diduga telah melanggar aturan. Utamanya Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea mengatakan, memang rata-rata papan reklame atau baliho Parpol yang terpasang banyak yang tidak dilaporkan ke DPMPTSP Kabupaten Banjar. Seperti di beberapa titik samping ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kertak Hanyar yang memang menjadi spot sangat menguntungkan.

“Kalau yang sifatnya insidentil, mereka pasti melaporkannya dengan bersurat ke kami.  Karena itu, kami juga berharap agar mereka dapat mematuhi Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame. Karena ada kewajiban untuk mereka mengajukan permohonan izin. Dan penempatannya pun tidak sembarang, apalagi kalau sampai berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah yang memang dilarang,” ujarnya pada, Rabu (23/8/2023).

Kendati, mengakui terkait maraknya sejumlah papan reklame atau spanduk, banner dan baliho Parpol tidak terpantau DPMPTSP Kabupaten Banjar, namun, Yudi Andrea memastikan persoalan tersebut sejak awal sudah menjadi perhatian pihaknya.

Baca juga  Dari 18 Parpol, Baru 13 Yang Sudah Jadwalkan Pengajuan Bacaleg

“Mestinya mereka mengajukan izin dahulu sampai diterbitkan izinnya. Bahkan, kawan-kawan di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sempat ingin menarik pajaknya karena sudah terpasang di beberapa titik,” katanya.

Karena perihal tersebut, lanjut Yudi Andrea, DPMPTSP melakukan diskusi bersama instansi terkait lainnya yang difasilitasi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Kabupaten Banjar.

“Karena persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga kita masih menunggu mereka untuk merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru digodok untuk mengatasi persoalan tersebut dan sudah satu kali dilakukan pembahasan. Karena kalau membuat Perda baru lagi membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya.

Atas dasar tersebutlah, dan guna menghindari konflik atas penarikan pajaknya. DPMPTSP Kabupaten Banjar masih menunggu Perbup yang digodok rampung. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU