Sabtu, April 19, 2025
BerandaLinkFlashPencegahan Pada Bayi Prematur Dapat Dilakukan Sejak Dini

Pencegahan Pada Bayi Prematur Dapat Dilakukan Sejak Dini

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Lovely Daisy menyampaikan pencegahan kelahiran prematur dan bayi BBLR merupakan bagian dari pencegahan stunting.

Berdasarkan Survei

Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, Lovely seperti keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Minggu (17/12/2023) mengatakan salah satu faktor terjadinya stunting pada bayi usia 0-11 bulan adalah bayi BBLR, prematuritas, dan penyakit infeksi.

“Kita ingin menurunkan stunting melalui pencegahan bayi lahir prematur, jadi kalau sudah mengobati itu akan butuh waktu lama, biaya mahal dan hasilnya tidak optimal, jadi yang penting adalah kita harus melakukan pencegahan,” kata Lovely.

Lanjutnya, hal yang sangat perlu dilakukan adalah deteksi dini. Bahkan, deteksi dini ini perlu dilakukan sebelum hamil untuk menghindari ibu hamil dengan berbagai faktor risiko serta mencegah BBLR dan stunting pada bayi.

Pencegahan BBLR dan stunting juga perlu dilakukan melalui intervensi sebelum hamil dan ketika hamil. Intervensi sebelum hamil dilakukan dengan cara skrining anemia dan konsumsi tablet tambah darah.

Sedangkan intervensi pada ibu hamil dengan cara melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama hamil, mengonsumsi tablet tambah darah, dan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK).

“Untuk perawatan bayi prematur dan BBLR, yakni pastikan bayi dalam keadaan selalu hangat, pastikan asupan gizi bayi terpenuhi, serta pastikan kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi selalu terpantau secara rutin,” kata Lovely.

BACA JUGA :  Beberapa Makanan Ini Bisa Sebabkan Bau Urin Tak Sedap

Kemenkes telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan selama kehamilan. Setidaknya, ibu harus memeriksakan kehamilannya enam kali sepanjang masa kehamilan, yaitu satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.

Pemeriksaan pada trimester pertama dan ketiga perlu dilakukan di dokter agar ibu mendapatkan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendeteksi faktor risiko komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan ataupun penyakit penyerta lainnya.

Bayi prematur adalah bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu. Umumnya, bayi prematur di Indonesia memiliki berat lebih kecil dari yang seharusnya atau yang disebut dengan Kecil Masa Kehamilan (KMK).

Tidak hanya berukuran kecil, bayi prematur terlahir dengan fungsi organ yang belum sempurna sehingga membutuhkan perhatian khusus seperti perawatan intensif. Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dapat berdampak serius pada kesehatan bayi, termasuk stunting.

Mengacu pada Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi BBLR di Indonesia sebesar 6,0 persen. Selain itu, berdasarkan estimasi WHO dan UNICEF, prevalensi prematur di Indonesia sekitar 10 persen. (tri/infopublik)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER