Link, Martapura – Tingginya animo masyarakat untuk memiliki tempat tinggal di daerah-daerah berdekatan dengan pusat kota berdampak pada meningkatnya pembangunan di sektor perumahan dan kawasan pemukiman. Di sisi lain Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar dinilai sudah tidak relevan.
Nah, beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Banjar telah berinisiatif merancang perubahan Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang kini telah diparipurnakan DPRD Kabupaten Banjar.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan,” demikian ujar Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin ketua HM Rofiqi, di ruang paripurna lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/01/2024) pagi.
Menurutnya, dengan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
“Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkap Saidi.
Diakhir pendapatnya Bupati Banjar sampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD. (wahyu/BBAM)