Link, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas di lembaga antirasuah tersebut. Keputusan penetapan tersangka berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK.
“Soal perjalanan dinas fiktif di KPK memang betul sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Para pimpinan KPK menyepakatinya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024) sebagaimana dilansir rri.co.id.
Menurut Ali, dengan menjadi status penyidikan, maka sudah ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Ali memastikan, akan menyampaikan kronologi kasus tersebut secara rinci.
“Secara teknis pada proses administrasinya di sana untuk memastikan syarat formil juga terpenuhi. Tentu nanti, perkembangannya akan kami sampaikan, ketika prosesnya sudah berjalan, seperti surat perintah penyidikan dan lainnya,” kata Ali, mengungkapkan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, mantan pegawai KPK Novel Aslen Rumahorbo (NAR) menjadi tersangka tunggal. Novel terseret kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.
“Dia (Novel) sendiri. Pelaku tunggal,” kata Johanis dalam keterangannya, Kamis (8/3/2024).
Novel merupakan mantan staf administrasi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada Selasa, 19 September 2023, Novel dipecat karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. PP tersebut berisi tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Kemudian juga, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP a quo, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat. Yaitu, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.