Minggu, Juli 27, 2025
BerandaHeadlinePanas! Pelantikan Saat Waktu Shalat Taraweh Tuai Kontroversi

Panas! Pelantikan Saat Waktu Shalat Taraweh Tuai Kontroversi

Link, MartapuraPelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada malam hari yang dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansur berbuntut panjang. Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi menyebutnya kegiatan tersebut terlalu dipaksakan mengingat di waktu yang sama ummat muslim di Kota Martapura tengah menjalankan ibadah Shalat Taraweh.

” Saya dapat informasi dari Ketua Komisi IV DPRD Banjar H Gusti Abdurrachman yang juga pengurus Masjid Al Karomah Martapura, bahwa disaat pelantikan itu ia masih shalat taraweh. Apa Pemkab Banjar tidak punya waktu di siang hari, sehingga harus digelar di malam Bulan Ramadan,” jelas Rofiqi di ruang kerjanya, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya pelantikan di malam hari sekitar Jam 21.00 Wita di Bulan Ramadan sebagian itu di tengah sengaja masyarakat masih melaksanakan ibadah shalat taraweh.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Banjar H Gusti Abdurrachman yang akrab disapa Antung Aman membenarkan, bahwa pada saat pelantikan tersebut di Masjid Al Karomah Martapura masih berlangsung shalat taraweh.

BACA JUGA :  Perubahan Jadwal Banmus Dadakan Berpotensi Konflik Internal

” Itu di undangan pelantikan tertulis pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam. Maaf di jam tersebut shalat taraweh masih berlangsung di Masjid Al Karomah Martapura dan kemudian dilanjutkan dengan tadarusan,” ungkap Antung Aman yang juga Pengurus Masjid Al Karomah Martapura ini.

Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur di malam hari di Bulan Ramadan ini menuai kontroversi. Kontroversi terjadi karena Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi tidak menerima pemberitahuan secara resmi, bahwa Sekwan DPRD, Aslam dipindah dan dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.

Terkait digeser atau digantinya Sekwan DPRD Banjar tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi dinilai anggota DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi cacat prosedur. Karena cacat prosedur dan melanggar aturan, maka Ketua DPRD Kabupaten Banjar dapat mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER