spot_img

SF Tersangka NPHD Bawaslu Dititipkan di LP

Link, Martapura – SF tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar, kini telah dititipkan di LP Perempuan.

Hal itu dibenarkan Kajari Banjar M Bardan melalui Kasi Pidsus Indra Jaya yang menyebutkan, tersangka SF sudah berada dalam penanganan pihaknya.

“Iya SF sudah dititipkan di Lapas Perempuan, dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kemudian bisa diperpanjang jika diperlukan,” ujar Indra saat jumpa pers di Aula Kejari Martapura, Kamis (21/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas SF tersangka perkara pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam NPHD di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar telah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada, 18 Juli 2022.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan saat melakukan proses penyerahan atau pelimpahan sejumlah barang bukti (BB) dan tersangka berinisial SF selaku Bendahara Bawaslu dari penyidik ke Kejari Kabupaten Banjar pada, Rabu (20/7/2022).

“Hari ini termasuk salah satu janji kami, dimana untuk tahap II pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar akan kami ungkap kepada sejumlah awak media,” ujarnya kal itu.

Baca juga  Klinik Kecantikan Hadir di Kota Banjarbaru, Ini Harapan Walikota

Kini kasus korupsi NPHD Bawaslu Banjar tersebut memasuki tahap persidangan.

Tersangka adalah bendahara Bawaslu yang sejak September 2021 disidik Polres Banjar melalui Satreskrim. Melalui serangkaian pengumpulan berkas dan barang bukti, jga pemeriksaan tenaga administrasi hingga anggota Bawaslu dan ketuanya, maka Polres menetapkan SF selaku tersangka dengan nilai kerugian negara Rp1,3 miliar.

Modus penyimpangan keuangan negara itu, menurut Kapolres Banjar melalui Iptu Fransiskus Manaan ialah SF menggunakan uang untuk investasi maupun pinjol online. Diduga kuat SF memakai uang negara untuk membayar utang dan kepentingan pribadi lainnya.

Pihak Kejari Banjar, selaku penyidik tahap II mengenakan tersangka adalah pegawai Pemkab Banjar ini dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Tim JPU dalam waktu dekat akan membuat dakwaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan khusus di Banjarmasin, yakni Pengadilan Tipikor. “Total dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar 1 miliar 350 jutaan rupiah,” jelas pihak kejaksaan.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU