spot_img

Telisik Tapal Batas, KMPH Minta RDP

Link, Martapura – Kelompok Masyarakat Pemerhati Hukum (KMPH) Kalimantan Selatan, menelisik kisruh tapal batas antara Desa Kiram, Karang Intan dan Desa bentok, Tanah Laut.

KMPH menelisik kisruh tabal batas Kabupaten Banjar  – Tanah Laut dengan meminta dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Banjar.

Aliansyah, Koordinator KMPH Kalsel kepada Linkalimantan.com melalui rilisnya menyebutkan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

“Dalam surat itu, kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar untuk menjawalkan RDP. Dalam surat itu kami juga minta rapat dilakukan pada  Kamis, 11 Agustus 2022 di Kantor DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Ali, Selasa, 9 Agustus 2022.

Lebih jauh diungkapkannya, agenda yang mereka bawa dalam RDP antara lain, soal terbitnya kesepakatan daerah yang ditandatangani pada 04 Maret 2022.

“Karena kesepakatan ini menyangkut kepada daerah, maka kami minta saat RDP, Bupati Banjar dan Tapem Kabupaten Banjar bisa dihadirkan,” ujarnya.

Sekilas sebut Ali, kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut terindikasi tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Banjar.

“Kalau benar tanpa sepengetahuan DPRD, maka persoalan tersebut menjadi sangat serius,” katanya tanpa merinci maksud dari kalimat sangat serius.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Banjar Kembali Gagal Digelar

Sebagaimana diketahui, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banjar mengakui sebagian wilayah Desa Kiram, Kabupaten Banjar masuk dalam wilayah Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Ari Mauluddin Akbar, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar mengakui, sekitar 3 meter wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan masuk ke wilayah Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Masuknya sebagian wilayah Desa Kiram ke Tanah Laut tersebut diketahui  pasca Bagian Tapem Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kecamatan Karang Intan, Kepala Desa (Kades) Kiram, Kecamatan Bati-Bati, Kades Bentok Darat, Bagian Tapem Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan peninjauan ulang terkait titik koordinat tapal batas antara dua desa tersebut pada, 1 Agustus 2022 lalu.

“Ia sekitar 3 meter wilayah Desa Kiram masuk ke Desa Bentok Darat. Itukan terjadi dampak dari penarikan garis batas tersebut. Setelah disepakati antara dua kepala daerah, seyogyanya Pemerintah Desa (Pemdes) patuh dan taat apa yang telah disepakati kepala daerah. Karena yang menentukan tapal batas ini kepala daerah, bukan pihak kecamatan,” ujar pada, Selasa (9/8/2022).(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU