Link,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah puluhan orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap di Jawa Timur. Dugaan suap itu berupa pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD tahun 2019-2022.
Dilansir dari rri.co.id larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan ke luar negeri untuk 21 orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Dalam kasus ini, Tessa mengatakan, pada 15-18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan di Kota Surabaya. Kegiatan itu berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
“Sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara empat lainnya tidak hadir. Karena dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji dan dua orang lainnya sedang sakit,” katanya.
KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lembaga antikorupsi belum mengumumkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. Sahat telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.