spot_img

Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Harus Menang 50% Lebih

Link, Jakarta – Melawan kotak kosong, tak berarti mudah bagi calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak se Indonesia.  Pasangan calon tunggal kepala daerah harus memperoleh suara 50 persen lebih. Hal itu menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Potensinya adanya calon tunggal kepada daerah untuk memenangi Pilkada, KPU pun telah mengantisipasinya. Dimana jika ada calon tunggal kepala daerah yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka, daerah tersebut nantinya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Sekiranya pasangan calon tunggal kepada daerah tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

Baca juga  KPU Banjar Ajukan Anggaran Pilkada

“Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029.” Ketentuan ini, menurut Idham, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

UU itu mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, untuk ketentuan mengenai penjabat sementara, Idham menyebut, itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. UU ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Diketahui, fase pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 serentak telah ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat total 43 wilayah diisi calon tunggal lawan kotak kosong.(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU