Link, Martapura – Angka kasus tindak kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Banjar pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.
Perihal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik didampingi Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution digelaran Press Conference Akhir Tahun 2024 di Aula Sarja Arya Racana pada Selasa (31/12/2024).
“Jumlah kasus tindak kejahatan yang telah dilaporkan pada tahun 2024 sebanyak 486 kasus, dan kasus yang telah diselesaikan sebanyak 441 kasus atau sekitar 90,5 persen. Sedangkan jumlah kasus pada 2023 sebanyak 605 kasus dan yang telah diselesaikan sebanyak 542 kasus atau sekitar 89 persen,” ujarnya.
Sehingga total jumlah perkara dan perkara yang telah diselesaikan pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023. Sedangkan untuk persentase penyelesaian kejahatan konvensional pada 2024 mencapai 90,76 persen.
Tak hanya itu, AKBP M Ifan Hariyat, juga menyebutkan bahwa ungkap kasus tindak kejahatan berupa penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada 2024 yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banjar sangat signifikan dibandingkan pada 2023.
“Pada 2023, hasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 110 kasus, dengan jumlah tersangka 131 orang, dan 109 kasus berhasil diselesaikan. Tapi satu kasus masib dalam proses,” katanya.
Sedangkan untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 1.191,95 gram, sabu 961,23 gram, ekstasi 1,5 butir, golongan IV 71 butir, Carnophen 1.683 butir, dextro 43 butir, dan obat bebas terbatas 900 butir.
“Pada 2024 Satreskoba Polres Banjar mengungkapkan sebanyak 131 kasus, dan berhasil diselesaikan sebanyak 121 kasus, dengan jumlah 162 orang tersangka. Sedangkan untuk jumlah BB, yakni sabu 3.430,35 gram, ekstasi 63 butir, golongan IV 1.775, carnophen 829,” beber AKBP M Ifan Hariyat.
Ia juga mengajak masyarakat agar sama-sama membuka mata dan telinga terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar. “Hasil ungkap kasus ini merupakan salah satu upaya Satreskoba untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba disampaikan melakukan penyuluhan,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)