Link, Banjarmasin – LSM KAKI Kalsel meminta perhatian khusus Pemko Banjarmasin terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalsel tentang realisasi Pemberian Izin penjualan Minuman Beralkohol Tahun 2023 hanya 0 Persen.
“Keberadaan club-club malam di Banjarmasin bukan rahasia lagi. Bahkan jumlahnya cukup menjamur. Salah satunya Club Hexagon yang viral kemarin. Dan bukan rahasia lagi jika di tempat-tempat hiburan tersebut juga menjual minuman beralkohol. Namun realitanya dari hasil laporan BPK, jangankan kontribusi untuk pendapatan asli daerah, realisasi izinnya pun 0 persen,” ungkap Direktur KAKI Kalsel H Ahmad Husaini, kepada Linkalimantan.com, Jumat, 23 Mei 2025.
Dari itu semua sebutnya, aktivis penggemar olahraga tenis ini mendorong agar Pemko Banjarmasin bisa mensiasati persoalan tersebut. Harapannya tentu bisa memberikan pemasukan bagi PAD Kota Banjarmasin.
“Realita di lapangan keberadaan club club malam di Kota Seribu Sungai ini menjamur. Ini kan bisa menjadi dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan, khususnya Retribusi Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin,” sarannya.
Namun demikian menurut Usai—demikian pria ini akrab disapa—sebelumnya akan sangat baik di evaluasi terlebih dahulu.
“Kami mendapatkan Data Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2023 dari BPK terkai ,realisasi Pemberian Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol Tahun 2023 hanya 0 Persen,” sebutnya.
Dari Temuan BPK tersebut paparnya, dijelaskan tidak tercapainya atau hanya 0 persen karena tidak adanya pengurusan penjualan minuman beralkohol.
“Inikan berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Dimana club club malam di Banjarmasin dapat dikatakan semuanya menjual minuman beralkohol. Pertanyaannya? Kemana uang dari kegiatan tersebut,” tanyanya.
Anehkan? Ujarnya lebih jauh. Karena itulah LSM KAKI Kalsel berinisiatif mendorong Pemko Banjarmasin untuk mempertegas perihal tersebut. (tri)