Selasa, Juli 1, 2025
BerandaHeadlineRevitalisasi TPA Cahaya Kencana Sisakan Akses Jalan dan Drainase

Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Sisakan Akses Jalan dan Drainase

Link, Martapura – Proyek Revitalisasi TPA Cahaya Kencana milik Pemkab Banjar gagal selesai sesuai batas waktu 31 Mei 2025. Pekerjaan hanya bisa merampungkan proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutupan zona 4 menjadi controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah rampung. Sementara pembenahan jalan dan drainase dengan besaran anggaran sekitar Rp2,7 Miliar gagal terlaksana.

Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie saat dikonfirmasi melalui via telepon menjelaskan, proses penutupan di zona 4 sudah selesai dilakukan sesuai instruksi Menteri LH kemarin, artinya area landfill open dumping pada 31 Mei 2025 harus selesai.

“Untuk menyelesaikannya kami laksanakan lembur terhitung pasca kedatangan Menteri kemarin,” ujar Akhmad Bayhaqie,Senin (2/6/2025).

Ditanya berapa kubik tanah yang perlukan untuk proses penutupan pada zona 4 yang memiliki luas lahan sekitar 1,5 hektare, mengingat untuk proses penutupan sudah tidak memungkinkan lagi mengambil di lahan TPA Cahaya Kencana dan harus membeli?

Akhmad Bayhaqie menyebutkan sekitar 6.000 kubik lebih tanah urugan yang dibutuhkan atau sekitar Rp300 Juta hingga Rp400 Juta.

“Proses pengadaan dengan sistem swakelola, tapi saya lupa nama penyedianya. Yang jelas berada di Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan. Dana untuk pembelian tanah sekitar Rp300 atau Rp400 Juta, karena angka real masih proses rekap,” katanya.

BACA JUGA :  Lucu, Satpol PP Tak Tahu Ada Pelanggaran Perda Tentang Sampah

Dengan telah rampung proses penutupan zona 4, proses revitalisasi TPA Cahaya Kencana sejak menerima surat sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian LH Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Januari 2025 lalu, tinggal melakukan pembenahan jalan dan drainase dengan besaran anggaran sekitar Rp2,7 Miliar. Namun, batas waktu revitalisasi TPA telah berakhir pada 31 Mei 2025 kemarin.

“Untuk pembangunan akses jalan sanitary landfill include drainase yang berfungsi memisahkan limbah hujan dan sampah tentunya membutuhkan waktu sekitar enam bulan, karena harus melalui proses lelang terlebih dahulu. Karena itu kita masih menunggu arahan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Balikpapan,” ucapnya.

Jika perpanjangan waktu diberikan Kementerian LH melalui Pusdal LH Balikpapan, tentunya DPRKPLH Kabupaten Banjar akan dapat kembali melakukan revitalisasi terhadap akses jalan dan drainase. Sehingga sampah terpilah dapat kembali di tampung TPA Cahaya Kencana.

“Laporan dan surat permohonan perpanjangan waktu sudah kami sampaikan. Jadi, tinggal menunggu arahan. Karena sampah yang ada masih dikirim ke TPA Regional Banjarbakula, dan saat ini kita tengah gencar mensosialisasikan pilah sampah dihulu saban minggunya,” bebernya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER