Link, Martapura – Setelah 20 tahun pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) 300 unit rumah toko (Ruko) dan toko di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, dilakukan PT Sinar Harapan Jaya (SHJ), kini telah selesai. Namun sayangnya, hingga kini status pengelolaan asetnya tak jelas.
Karena terkait pengelolaan aset di PPS Martapura yang didirikan pada 2003 lalu tersebut masih belum ada kejelasan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh pun mempertanyakannya dan meminta pihak eksekutif agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dalam gelaran Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Sabtu (14/6/2025) pukul 22.00 Wita.
“Sebenarnya apa alasan PT SHJ belum menyerahkan pengelolaan PPS kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dan apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Nanti mohon penjelasannya,” ujarnya dalam gelaran rapat paripurna.
Mengingat, lanjut Politisi Gerindra ini usai gelaran rapat paripurna, terhitung sejak Desember 2024 pengelolaan asetnya harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Pemkab Banjar sebenarnya sudah berhak mengambil alih karena masanya Sudan 20 tahun. Memang secara implisit kami masih belum tahu perkembangannya,” akunya.
Berdasarkan informasi yang didapat Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja, lanjut Rahmat Saleh, memang ada klausul yang menyatakan setelah masa berkontrak habis boleh dilanjutkan dan tidak.
“Tetapi ada poin yang menyebutkan, terkait pengelolaannya apa kah dilanjut atau tidak, tentu harus mendapatkan persetujuan dari Pemkab Banjar terlebih dahulu. Harusnya Pemda sudah dapat mengambil alih aset tersebut, jadi kendalanya dimana?” katanya.
Terlebih, papar Rahmat Saleh lebih jauh, PPS Martapura memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terbaik Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Inikan sudah berada di bulan Juni 2025. Kalau memang ada permasalahan kita siap membantu,” tutup.(zainuddin/BBAM)