Senin, Agustus 11, 2025
BerandaHeadlineMeski Jadi Tempat Penitipan, Kecamatan Kertak Hanyar Mengaku Tidak Mengetahui Pelaksanaan PBJ...

Meski Jadi Tempat Penitipan, Kecamatan Kertak Hanyar Mengaku Tidak Mengetahui Pelaksanaan PBJ Desa

Link, Martapura – Jika sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar yang mengaku tidak tahu permasalahan dugaan mark up Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) desa, kini giliran pihak Kecamatan Kertak Hanyar yang mengaku tidak tahu.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Kertak Hanyar, Pahrawati saat dikonfimasi membenarkan barang hasil PBJ Pemdes sempat dititipkan di kantor kecamatan. Namun, barang tersebut langsung diambil Pemdes.

“Kalau datang barang pengadaan itu tidak dititipkan sampai berhari-hari tapi langsung diambil pemdes. Nah, kalau tanggal, bulan dan tahunnya saya tidak begitu memperhatikan karena bukan ranah kami,” ujarnya pada Kamis (7/8/2025).

Pahrawati kembali menegaskan, pelaksanaan PBJ di tingkat desa bukan kewenangan Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar, dan kewenangannya berada pada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) selaku Koordinator Pemdes.

“Ini bukan kewenangan kami di kecamatan dan kami juga tidak ingin ikut campur. Jadi kalau bukan ranahnya, kami tidak berani. Intinya bukan urusan kami, karena itu barang dan jenis yang datang di kantor kecamatan saya tidak tahu. Memang seksi pemerintahan berhubungan dengan administrasi, tapi soal pengadaan itu ranah desa,” katanya.

Sementara itu, salah satu Kepala Desa (Kades/Pambakal) yang tidak ingin disebutkan nama dan desanya mengungkapkan, pelaksanaan PBJ di tingkat Pemdes diketahui pemerintah kecamatan.

“Barang itu memang kami ambil langsung di Kecamatan Kertak Hanyar sesuai instruksi APDESI dan disaksikan juga oleh pihak kecamatan,” tuturnya.

BACA JUGA :  KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

PBJ yang wajib dilaksanakan sesuai program prioritas desa juga dikuatkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar mengenai Dana Desa (DD) disertai nominal untuk pengadaan barang.

“Sebenarnya tidak wajib kita ambil. Karena hal ini arahan artinya kita harus memilih list barang yang dianggap sesuai kebutuhan dan sumbernya memang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD,” ucapnya.

Sedangkan PJB dalam program ‘Menuju Desa Emas 2045’ yang dilaksanakan Pemdes tersebut, yakni melakukan pengadaan dua unit mesin Alkon fullset merek Matsumoto Platinum dan Alkon QFP200 fullset bersumber dari DD 2024 sebesar Rp15 Juta, satu unit TV LED merek Samsung 55 inch plus stand menggunakan DD 2025 Rp15 Juta, enam unit unit CCTV merek Dahua bersumber dari ADD 2025 Rp15 Juta, satu unit Laptop merek MSI Modern 14 bersumber dari ADD 2025 Rp20 Juta, Digitasi Menggunakan Drone (Peta Bidang Tanah dan Toponimi) dari ADD 2025 Rp22,5 Juta, dua setelan baju Alat Pelindung Diri (APD) Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) fullset bersumber dari DD 2025 Rp15 Juta, Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp6 juta dari ADD 2025.

“Selain itu, pengadaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Integritas Desa sebesar Rp8 juta, Bimtek Ketahanan Pangan Rp3 juta dan Perjalanan Dinas PKK Rp5 juta dari ADD tahun 2025,” pungkasnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER