Link, Martapura – Baru sepekan usulan rencana Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041 dimasukkan ke DPRD Banjar, tiba-tiba ditarik kembali. Ada apa?
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak saat dikonfirmasi terkait penarikan rencana revisi Perda RTRW dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang diusulkan eksekutif ke legislatif pada 1 Oktober 2025 kemarin menegaskan penarikan tersebut dilakukan lantaran keterbatasan waktu..
“Tidak ada kepentingan hal lain, penundaan itu karena keterbatasan waktu. Karena dengan sisa waktu hanya tiga bulan, saya yakin tidak akan selesai. Apalagi banyak yang harus diakomodir dalam Perda RTRW. Menurut kami keputusan penundaan ini sudah tepat,” ujarnya pada Senin (6/10/2025).
Terlebih, papar Politisi Golkar yang memiliki latar belakang birokrat ini, rencana revisi Perda RTRW tersebut masih dalam tahap kajian konsultan dan belum diajukan ke Komisi III atau Panitia Khusus (Pansus) untuk dilakukan pembahasan.
“Karena memang Perda RTRW ini banyak mengakomodir berbagai kepentingan, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN) satu diantaranya proyek pembangunan Bendungan Riam Kiwa dan Banjarbakula. Tentunya perlu dilakukan kajian secara komprehensif dan memerlukan waktu yang panjang,” ucapnya.
Abdul Razak juga memastikan, penundaan revisi Perda RTRW yang kini dimasukkan dalam Propemperda 2026 mendatang tidak akan berpengaruh terhadap Peraturan bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tengah dilakukan Peninjauan Kembali (PK). Tak terkecuali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman yang saat ini tinggal finalisasi.
“Raperda Pengelolaan Pemakaman itu mengatur secara umum, artinya penempatannya harus mengacu sesuai pola tata ruang, baik RTRW dan RDTR. Revisi Perda RTRW inikan terjadi karena lebih duluan Perda kita keluar dibanding Perda RTRW Provinsi, sehingga harus dilakukan penyesuaian,” katanya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Kabid Wasbang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, yakni bukan dikarenakan ada kepentingan yang tidak terakomodir, melainkan karena tahapan.
“Penetapan PK Perda RTRW untuk mendapatkan persetujuan kalau tidak salah pada Maret atau April. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021, penyusunan revisi RTRW jangka waktunya selama 12 bulan untuk penetapan subtansi, dan batas waktu penetapan Perda-nya selama 6 bulan. Karena itu dimundurkan jadwalnya dan akan dibahas pada 2026,” beber Yudi Riswandi.
Sebab, tambahnya lebih jauh, untuk proses revisi RTRW Kabupaten Banjar baru mau memasuki Forum Group Discussion (FGD) tahap II sebelum memasuki forum Konsultasi Publik (KP) tahap II yang tentunya konsultan membutuhkan waktu untuk melakukan penyusunan hasil pembahasan FGD tahap II.
“Tahapan ini salah satu syarat yang harus dilalui untuk merevisi, dan kita tidak bisa mendesak konsultan untuk mempercepatnya. Selanjutnya baru dilakukan pengajuan persetujuan subtansi ke kementerian dengan mengantongi Berita Acara (BA) kesepakatan antara bupati dengan DPRD. Belum lagi soal jadwal rapat Lintas Sektor (Linsek) yang ditentukan kementerian. Inilah pertimbangan kami, karena berada di penghujung tahun,” ungkap Yudi yang memastikan proses revisi Perda RTRW tetap tetap berjalan.(zainuddin)