Jumat, November 21, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineRSUD Ratu Zalekha Belum Terapkan KRIS, Komisi IV Agendakan RDP

RSUD Ratu Zalekha Belum Terapkan KRIS, Komisi IV Agendakan RDP

Link, Martapura – Komisi 4 DPRD Banjar agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti sikap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura tak sesuai Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana pasca mengetahui salah satu ruang rawat inap anak di RSUD Ratu Zalecha Martapura tak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kabarnya bed ada enam, harusnya jangan dipaksakan meskipun pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan pada Januari 2026 mendatang,” ujarnya pada Kamis (20/11/2025).

Karena implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dilaksanakan pada awal tahun mendatang. Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini mengungkapkan, Komisi IV DPRD akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Sidak pada awal tahun 2026 mendatang.

“Hal ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait penerapan KRIS BPJS Kesehatan, karena itu perlu dilakukan Sidak pada awal tahun mendatang ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, apakah sudah menerapkan KRIS atau belum,” ucapnya.

Dalam gelaran RDP, Hj Anna juga akan mempertanyakan terkait Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ratu Zalecha Martapura apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2023, salah satunya mengenai standar biaya tempat tidur atau bed.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu ruang rawat inap anak RSUD Ratu Zalecha Martapura terdapat enam bed, dua diantaranya minim penerangan karena cahayanya terhalang gorden dari empat bed yang sudah tertata, serta jarak antar tepi bed kurang dari 1,5 meter.

Padahal, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, jumlah dan jarak bed menjadi satu dari 12 kriteria dalam KRIS BPJS Kesehatan. Jarak antar tepi tempat tidur minimal harus 1,5 meter dan maksimal empat bed per ruang rawat inap.

Menanggapi perihal tersebut, Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman menjelaskan, bahwa penerapan KRIS BPJS Kesehatan ditunda dan akan diberlakukan pada awal Januari 2026 mendatang.

“Kenapa jumlah bed di ruang rawat inap anak masih ada yang enam, karena kebutuhan Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini masih tinggi dampak pancaroba dan lain-lain,” katanya pada 17 November kemarin.

Ia juga mengungkapkan, bahwa keberadaan enam bed tersebut tidak permanen, melainkan karena kondisi saat ini sehingga tidak dilakukan pengurangan bed untuk sementara waktu, bahkan sudah menyadari terkait minim pencahayaan.

“Kalau kita sisihkan kasihan masyarakat, karena fasilitas penunjang ruangan seperti Air Conditioner (AC), gorden sudah ada, dan ruangannya nyaman, kita akomodir dahulu. Memang untuk dua bed private pasien tidak dapat dan pencahayaannya terhalang gorden yang memang sudah ditata untuk empat bed, yang penting kita akomodir dahulu,” ungkapnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU