Sabtu, November 22, 2025
Google search engine
BerandaHeadlinePembahasan Raperda APBD Tahun 2026 Alot, Bupati dan Anggota DPRD Banjar Terancam...

Pembahasan Raperda APBD Tahun 2026 Alot, Bupati dan Anggota DPRD Banjar Terancam Tak Dapat Gaji

Link, Martapura – Berlangsung alot, agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 terpaksa dijadwalkan ulang. Akibatnya, jika Raperda APBD Tahun 2026 tak segera diputusan Bupati, Wabup dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banjar terancam tak dapat gaji.

Usai menghadiri gelaran rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora mengatakan perihal penundaan tersebut bukan masalah.

“Karena pembahasan APBD 2026 belum sepenuhnya sempurna sehingga harus disempurnakan. Berdasarkan hasil rapat paripurna hari ini agenda kesepakatan APBD 2026 sepakat diundur minggu depan, mungkin dilaksanakan pada Senin atau Selasa. Intinya besok segera kita rapatkan di Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.

Sebab, papar Politisi Gerindra ini lebih jauh, ada berbagai saran dan masukan yang disampaikan anggota dewan dalam rapat paripurna, mulai dari menyarankan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga saran untuk kembali melakukan evaluasi agar pengguna anggaran lebih efektif dan efesien.

“Hal ini menjadi masukkan buat kita dalan proses penganggaran APBD 2026 agar betul-betul tepat saran dan berpihak kepada masyarakat dalam memberikan kesejahteraan. Terlebih APBD kita sebenarnya masih defisit sebesar Rp24 Miliar, di sisi lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga  mempunyai program prioritas,” katanya.

Karenanya, papar Irwan Bora, terkait pembahasannya kembali diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk melakukan pembahasan agar lebih efektif dan efesien.

“Pembahasan anggaran ini tidak main-main. Memang batas akhirnya pada 30 November, tapi kita pastikan rampung,” tuturnya.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, jika Raperda APBD 2026 tidak selesai tepat waktu maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD selama 6 bulan. Selain itu, akan terjadi penundaan penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana insentif.

Menanggapi perihal tersebut, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur memaklumi penjadwalan ulang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda APBD 2026 setelah mendapat beberapa saran dan masukkan dari anggota dewan, terlebih di tengah efesiensi anggaran.

“Tapi kita tidak melepas beberapa hal salah satunya seperti pelayanan publik yang memang juga menjadi bahan masukkan dari DPRD. Kami mohon dukungan DPRD untuk memberikan masukkan dan kritikan sehingga menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar lebih maksimal,” tuturnya.

Perlu diketahui, total belanja APBD murni 2026 ditargetkan sebesar Rp2,7 Triliun lebih. Dibandingkan dengan APBD murni 2025 total belanja mencapai Rp3 Triliun lebih, angka ini menunjukkan terjadi penurunan sebesar Rp302 Miliar lebih atau sekitar 10,08 persen.

Bahkan, target pendapatan dari APBD murni 2026 hanya sebesar Rp2,2 Triliun lebih, sedangkan pada APBD 2025 itu sebesar Rp2,6 Triliun lebih. Terjadi penurunan sebesar Rp329 Miliar lebih atau sekitar 12,69 persen.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU