Jumat, Desember 12, 2025
Google search engine
BerandaPemerintahanLinkPolesiAtasi Permasalahan Sampah, DPRKPLH Kabupaten Banjar Usulan Perda Baru

Atasi Permasalahan Sampah, DPRKPLH Kabupaten Banjar Usulan Perda Baru

Link, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang pengelolaan sampah.

Usulan Raperda baru tersebut dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Nomor 4 Tahun 2016 dinilai sudah tak sesuai seiring meningkatnya volume sampah akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan peningkatan konsumsi masyarakat.

Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD. Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie melalui Sutiyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Kabupaten Banjar menjelaskan, pengusulan Raperda baru tersebut sesuai dengan petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 adalah tentang Pengelolaan Sampah.

“Awalnya kami mengusulkan perubahan, karena banyak Pasal yang harus dilakukan perubahan sehingga diusulkan pencabutan dan mengusulkan Raperda baru. Alhamdulillah Bagian Hukum dan DPRD sangat mendukung, bahkan hari ini sudah menuntaskan pembahasan 27 Pasal,” ucapnya.

Meski baru dilakukan pembahasan. Namun Sutiyono sangat berterima kasih dan mengapresiasi upaya Komisi III DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar yang intens memberikan saran dan masukan dalam pembahasan Raperda baru tentang Pengelolaan Sampah tersebut.

“Karena keterbatasan waktu pembahasan akan diagendakan kembali. RDP hari ini membahas lebih detail terkait Pasal-pasal dalam Raperda tersebut. Komisi III DPRD juga berkomitmen untuk menyelesaikannya pada awal 2026 mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak mengatakan, regulasi tentang pengelolaan sampah dengan pola jemput angkut buang sudah tidak sesuai atau tidak selaras dengan kondisi saat ini sehingga diperlukan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

“Sekarang polanya pilah sampah dari sumbernya dan dikelola, residu dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Jadi pada Raperda ini mengubah pola penanganan sampah di Kabupaten Banjar. Sebelumnya polanya hanya angkut buang, karena itu regulasinya harus diubah,” ujarnya pada Kamis (4/12/2025).

Dalam gelaran RDP bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH). Politisi Golkar Kabupaten Banjar ini menyebutkan sudah sebanyak 27 Pasal yang dibahas dari total 67 Pasal.

“Sesuai harmonisasi kemarin, terkait sanksi lebih menekankan kepada sanksi administrasi menyesuaikan KUHP yang baru,” tutupnya.(zainuddin).

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU