Jumat, Maret 29, 2024

Ada Perpecahan di Internal DPRD Banjar?

Link, Martapura – Belakangan ini sejumlah rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Banjar gagal dilaksanakan. Ada dugaan perpecahan di internal menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Batalnya gelaran rapat paripurna yang sakral di DPRD Kabupaten Banjar bukanlah hal yang baru dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.Namun, kembali batalnya gelaran rapat paripurna pada, Rabu (31/8/2022) kali ini diduga akibat terjadinya perpecahan di internal lembaga legislatif, hingga terbelah menjadi dua kubu.

Dugaan tersebut pun seakan diamini anggota DPRD Kabupaten Banjar, HM Yunani saat diwawancarai sejumlah awak media di tengah skors rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang salah satunya mengagendakan tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni tentang pemilihan dan penetapan Ketua Komisi IV DPRD yang kembali batal terlaksana.

“Rapat paripurna hari inikan dijadwalkan pukul 14.00 Wita, ternyata molor. Saya juga berani memprediksi, meskipun ditunggu hingga malam hari anggota dewan yang hadir tidak akan memenuhi kuorum,” ujarnya.

Bahkan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini membenarkan bahwa, Badan Kehormatan (BK) DPRD hingga saat ini masih belum melayangkan surat teguran kepada sejumlah anggota dewan yang kerap mangkir saat gelaran rapat paripurna.

“Hingga saat ini BK belum ada memberikan sanksi kepada anggota dewan yang sering tidak hadir. Entah ada kesepakatan apa, saya tidak tahu, silahkan tanyakan langsung. Karena, seperti kita lihat di DPRD ini terbelah menjadi dua kubu,” sebut Yunani.

Baca Juga  Kajati Resmikan Mess Pegawai dan Area PTSP Kejari Banjar

Politisi PAN ini juga menegaskan, mestinya BK DPRD Kabupaten Banjar melayangkan surat teguran kepada sejumlah anggota dewan yang kerap tidak hadir saat gelaran rapat paripurna.

“Anggota dewan yang kerap tidak hadir sangat patut diberikan sanksi. Karena, salah satu kewenangan BK, yakni memberikan sanksi kepada anggota yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPRD. Kalau perlu, setelah melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, tembuskan saja suratnya ke fraksi atau partai politik masing-masing,” tegasnya.

Mantan Ketua BK DPRD Kabupaten Banjar ini juga mengaku heran, dengan kerap batalnya gelaran rapat paripurna akibat tak memenuhi syarat kuorum. Terlebih, saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 dengan agenda AKD sempat terjadi kericuhan.

“Kalau penyebab tidak kuorum karena persolan AKD, toh.. tujuan AKD itu sendiri hanya untuk menduduki posisi pimpinan. Kalau masalah Pemilihan Ketua Komisi IV sudah selesai, lalu tujuan selanjutnya apa? Targetnya apa? Karena persoalan itulah sehingga terjadi kekacauan di DPRD Kabupaten Banjar,” tutupnya.(zainuddin/BBAM)

TERPOPULER