Jumat, Maret 29, 2024

Ada Reklame Expaired Disperkim Mengaku Tak Tahu

Link, Banjarbaru- Ada reklame expaired berlokasi di tempat strategis menuju ke Bandara Internasional Syamsudin Noor Disperkim mengaku tak tahu.

Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru, adalah dari hasil pajak reklame. Pajak ini diperoleh dengan menghitung nilai sewa reklame, sedangkan nilai sewa reklame ini sebagai mana yang tertuang di Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2020, pasal 39 Ayat 4 yaitu, jenis reklame yang dipasang, bahan yang digunakan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah,ukuran media reklame, biaya pemasangan, nilai komersil dan biaya pemeliharaan.

Namun, bagaimana jika masa sewa reklame tersebut sudah habis tetapi tetap terpasang di papan reklame. Hal ini terlihat dari adanya reklame yang masih terpasang, tetapi masa sewa tersebut sudah habis. Reklame ini berlokasi di tempat strategis, yakni  jalan menuju ke Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Ansyari, salah seorang pengelola salah satu usaha di kawasan jalan bandara mengatakan, salah satu baliho yang bermaterikan iklan salah satu produk rokok izinnya sudah ekspayet sejak akhir tahun 2021 lalu.

“Saya sudah cek, ternyata izin reklame ini sudah habis sejak akhir tahun lalu. Tetapi aneh, sampai saat ini baliho itu masih terpasang. Sementara kalau merujuk dari aturan, setelah masa izinnya telah habis maka satu minggu setelahnya harus turunkan. Tetapi ini sudah berjalan berbulan-bulan, seolah pihak berwenang tutup mata,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, Jumat 25 Februari 2021.

Baca Juga  Kursi Taman Trotoar Panglima Batur Ditarik Disperkim

Lebih ironis lagi sebutnya, posisi baliho tersebut ada di kawasan jalan utama menuju bandara. Dimana hampir setiap pekan ada saja pejabat Banjarbaru, baik itu kalangan eksekutif maupun legislatif yang bepergian melalui bandara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Penataan, Pengawasan Bangunan dan Reklame Disperkim Kota Banjarbaru, Adi Irsyadi terkesan tidak mengetahui perihal itu.

“Kami cek dulu izinnya ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarbaru, karena mereka yang mengeluarkan izin mendirikn bangunannya dan tahu masa berlakunya. Kalau memang sdh habis nanti kami minta untuk memperpanjang atau dipindah kalau titiknya sudah tidak sesuai lagi,” jelasnya kepada linkalimantan.com, Jumat (25/2/2022).

Ia pun menjelaskan, tidak hanya Disperkim saja yang berkaitan dengan pemasangan reklame ini. Namun ada Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah ( BP2RD) Banjarbaru, yang turut menangani pajak reklame. Karena pihaknya cuma memberikan rekomendasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau sekarang IMB berubah menjadi Pajak Bangunan Gedung (PBG), sehingga sistemnya berubah lagi secara online dan memerlukan proses.

“Nanti kami tindak lanjuti karena perlu koordinasi beberapa SKPD berkaitan dengan hal tersebut,” pungkasnya. (Wahyu/BBAM)

TERPOPULER