Rabu, Juli 23, 2025
BerandaHeadlineAda SHM di PPS Martapura Benar Adanya

Ada SHM di PPS Martapura Benar Adanya

Link, Martapura  – Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura ternyata benar adanya. Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun.

“Memang benar adanya perubahan alas di beberapa aset bangunan PPS Martapura dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi SHM.

Meski pengelolaan aset bangunan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau PPS Martapura sudah diserahkan PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan difasilitasi Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar. Namun, dari 187 unit bangunan PPS Martapura yang diserahkan baru sebanyak 75 bidang SHGB yang diserahkan.

Faktornya, ada beberapa alas SHGB diubah menjadi SHM, serta adanya perpindahan pemegang SHGB dari tangan pertama ke tangan kedua hingga ke tangan ketiga sehingga harus diusut tuntas Kejari Kabupaten Banjar melalui Tim Terpadu yang terdiri dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Tim fokus menangani perkara PPS Martapura guna memulihkan dan mengembalikan aset negara yang sementara dipegang pihak kedua dan ketiga. Saat ini dalam proses klarifikasi dan sudah ada 75 bidang SHGB yang dikembalikan dan ada beberapa yang masih belum dikembalikan PT SHJ,” ujar Robert Iwan Kandun. Selasa (23/7/2025).

Ditanya apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum, mengingat proses serah terima pengelolaan aset bangunan PPS Martapura senilai Rp300 Miliar lebih yang mestinya diserahkan PT SHJ ke Pemkab Banjar di penghujung 2024 lalu malah baru terealisasi pada 7 Juli 2025 kemarin?

BACA JUGA :  Sekwan dan Empat JPTP Pemkab Banjar Dirotasi

Robert masih belum dapat memastikannya. Namun tak menampik jika dalam pengusutannya memang akan mengarah ke indikasi perbuatan melawan hukum meski masih belum dapat dijelaskan untuk saat ini.

“Untuk dugaan kita masih belum sampai ke sana, dan memang ada beberapa aset yang beralih dari SHGB menjadi SHM. Tapi kita masih belum bisa menjawab karena harus melalui penindakan pro justitia. Saat ini teman-teman berupaya melakukan pengembalian aset terlebih dahulu,” katanya.

Robert juga berharap dukungan masyarakat dan media agar Tim Terpadu Kejari Kabupaten Banjar dapat bekerja lebih fokus demi menghasilkan prestasi.

“Kalau kita jelaskan sekarang dan ternyata ke depannya tidak seperti itu bisa menjadi preseden buruk bagi kita. Jadi kita mohon masyarakat dan media agar bekerja sama sebagai penilai, pemerhati kualitas terkait bagaimana penanganan perkara. Intinya Kejaksaan dalam penanganan perkara tidak hanya mengejar pelaku, tapi bagaimana cara kita agar dapat memulihkan kerugian negara,” ucapnya.

Ditambah, lanjut Robert lebih jauh, Kejari Kabupaten Banjar masih belum selesai melakukan penelusuran dikarenakan ada beberapa pihak yang masih belum memenuhi pemanggilan.

“Kalau semuanya sudah dan datanya lengkap nanti kita kabari, jadi tunggu datanya komplit dahulu biar tidak blunder. Kita juga akan memanggil Pemkab Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) untuk meminta klarifikasi terkait benturan yang menyebabkan masalah dalam pengembalian aset tersebut,” tutupnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER