Rabu, April 2, 2025
BerandaHeadlineAkademisi UNISKA Kritisi Kasus Perjadin DPRD Banjar

Akademisi UNISKA Kritisi Kasus Perjadin DPRD Banjar

Link, Martapura – Setelah aktivis LSM mengkritisi kinerja Kejari Martapura dalam menangani kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar, kini giliran akademisi yang menyuarakan kritik.

DR Abdul Hamid SH MH

Adalah Dr. Abdul Hamid, SH.MH, Pengamat hukum dari Universitas Islam Kalimanatan (UNISKA) yang mengkritik jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terkesan lamban dalam penanganan prosesnya.

“Padahal untuk menelusuri kasus ini kan sangat mudah. Datanya juga tidak sulit,” ujar akademisi ini kepada Linkalimantan.com, Sabtu 16 Juli 2023.

Umpamanya papar Hamid, studi banding ke Bali. Itu kan anggarannya sangat rinci, dari harga tiket, penginapan, transportasinya.

“Lalu juga waktu perjalanan dinasnya, ketika dijadwalkan 3 hari, ternyata hanya 2 jam saja dijalaninya. Yang kaya gini ini kan indikatornya sudah sangat jelas,” ungkap lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kalimantan Selatan (Kalsel) Forum Silaturahmi Doktor Indonesia in.

Selain mudah ujarnya lebih lanjut, jika pihak Kejaksaan kekurangan data bisa meminta langsung kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan demo kemarin di depan kantor mereka.

“Pasti para pelapor seperti mereka sudah  mempunyai data awal. Nah artinya kan sudah jelas bahwa kasus ini sangat mudah untuk ditangani, tapi kenapa mereka sangat lambat untuk melakukan tindakan,” lanjutnya.

Abdul Hamid, membeberkan masalah lambatnya penanganan itu juga menimbulkan berbagai dugaan dari masyarakat. Karena dari awal booming masalah itu hingga kini tidak terdengar ada tindakan kongkrit dari kejaksaan.

“Misalnya apakah kasusu ini sudah dalam penyelidikan, lalu juga apakah para saksi  sudah ada yang dipanggil, terus sudah adakah yang dimintai klarifikasi apa belum. Kalau hanya nanti-nanti dan melakukan jumpa pers, artinya sengaja mengulur, jangan sampai seperti itu,” saran akademisi UNISKA ini .

Karena pastinya sebut Hamid, pihak pelapor perlu kepastian hukum dan yang dilaporkan pun perlu kepastian.

“Jika memang tidak terbukti keluarkan hasilnya. Begitu pula jika terbukti, ya teruskan jangan ada kesan memperlambat. Jika seperti itu ya jangan salahkan masyarakat yang menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” akhirnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai  dugaan korupsi Mark Up Perjalanan Dinas, Kepala Kejaksaan (Kejari) Kab Banjar Muhammad Bardan SH, MH mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar.

“Nanti Insha Allah kami buka perss rilis pada HBA nanti dan mengundang para jurnalis dan media Kabupaten Banjar,”tulisnya memalui pesan Watsahpt (14/7).(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER