Jumat, Maret 29, 2024

Aktivitas Prostitusi Online Terendus Satpol

Link, Martapura – Belakangan aktivitas asusila terbilang marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Prostitusi online menjadi salah satu aktivitas asusila yang belakangan terendus Satpol PP.

Nah, hari ini Jumat 14 Juli 2022, Tim URC Satpol PP Kabupaten Banjar berhasil membongkar salah satu jaringan prostitusi online di wilayah Kecamatan Martapura Kota.

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Regu C dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, jelang subuh tadi malam mengamankan satu orang terduga pelaku Pekerjaan Seks Komersial (PSK) dan mucikari saat menggelar Operasi Yustisi,” ungkap Kasatpol PP melalui Kabid Terantibum, Yusi Nihe kepada pewarta, Jumat (15/7/2022) di Kantor Satpol PP Banjar.

“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Rudy Ramadhani selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjar mengatakan, diamankannya kedua orang wanita tersebut karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial.

“Karena diduga melakukan unsur memikat antar lawan jenis melalui aplikasi online, maka kedua orang yang diduga sebagai PSK dan mucikari atau penyalur PSK tersebut kami amankan di kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Terkait permasalahan tersebut, Rudy Ramadhani pun mengaku pihaknya saat ini tengah mengkoordinasikannya dengan Kasatpol PP Kabupaten Banjar, dan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sebelum masuk keranah persidangan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran kasusnya. Kalau unsur bukti dan keterangan terpenuhi, maka akan kami lanjutkan ke persidangan,” katanya.

Dikatakan Rudy Ramadhani, berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, bisnis prostitusi online tersebut mereka jalani kurang lebih sekitar satu bulan, dan beroperasi di dua wilayah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, khususnya Kota Martapura.

“Tarif yang mereka tawarkan berkisar antar Rp600.000 hingga Rp300.000 full time. Sedangkan untuk besaran keuntungan yang didapatkan mucikari sekitar Rp50.000,” jelasnya.

Terbongkarnya bisnis prostitusi online tersebut, papar Rudy Ramadhani, setelah anggota Satpol PP Kabupaten Banjar mendapati informasi bahwa ada prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Banjar.

“Setelah dipancing anggota melalui aplikasi online, ternyata benar adanya. Sehingga Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (PPHD) dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) yang tergabung dalam Tim URC Regu C menuju lokasi di kawasan Stadion Demang Lehman Martapura, dan mengamakan kedua orang tersebut,” pungkasnya.(spy)

TERPOPULER