Linkalimantan.com – Buntut kebijakan Presiden Donald Trump yang memicu gelombang unjuk rasa anti-Trump, Anggota DPR dari Texas, Al Green, mengumumkan rencananya untuk mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dalam 30 hari ke depan, dikutip dari The Hill.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidatonya di hadapan massa pengunjuk rasa anti-Trump dalam aksi “Hands Off!” di Washington, Sabtu (5/4/2025). Green menyatakan bahwa Trump tidak pantas memegang jabatan Presiden Amerika Serikat.
Dalam orasinya, Green menegaskan keseriusannya untuk mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Trump. Ia menyatakan bahwa dirinya akan membawa pasal-pasal tersebut ke Kongres dalam waktu 30 hari.
“Anda tidak pantas dipercaya untuk menegakkan kebebasan dan keadilan bagi semua. Anda tidak pantas dipercaya memimpin pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” katanya di depan peserta unjuk rasa.
Gedung Putih merespons pernyataan tersebut melalui Asisten Sekretaris Pers Liz Huston. Ia menyatakan Presiden Trump tetap berkomitmen untuk melindungi program Jaminan Sosial, Medicare, dan Medicaid bagi warga yang berhak.
Huston juga menuduh Partai Demokrat berencana memberikan manfaat tersebut kepada imigran ilegal. Menurutnya, hal ini akan menyebabkan kebangkrutan program dan merugikan warga senior Amerika.
Ini bukan kali pertama Green berupaya memakzulkan Trump. Ia telah memimpin beberapa upaya serupa selama masa jabatan pertama Trump, meskipun tidak ada yang berhasil.
Green juga sempat dikenai sanksi resmi oleh DPR pada 2 Februari lalu karena mengganggu pidato kenegaraan Trump. DPR mengadopsi mosi kecaman terhadap Green dengan perolehan suara 224 mendukung, 198 menolak, dan 2 abstain.
Dalam pidatonya, Green menekankan pentingnya harapan dan keberanian dalam menghadapi kekuasaan otoriter. Ia mengajak rakyat Amerika untuk terus bergerak dan tidak takut menyuarakan kebenaran demi menyelamatkan demokrasi. (spy)