Link, Banjarbaru – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar mulai Desember 2021 sementara waktu tidak bisa memberikan pelayanan uji KIR untuk kendaraan angkutan barang. Pasalnya, terdapat kerusakan alat pengujian pada bagian kelistrikan, sehingga kerusakan alat sama sistem di Kementerian tidak berfungsi.
Kepala UPT PKB Dishub Banjar Suja’isyah, membenarkan jika salah satu alat uji di gedung rusak dan harus diperbaiki oleh teknisinya dari pulau jawa.
“Insya Allah tgl 6 Desember ini mereka datang dan langsung memperbaiki” ujarnya.
Dengan rusaknya alat uji rem dan alat uji timbangan yang rusak sehingga sesuai amanat undang-undang PM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor jika alat uji rusak pengujian kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan pengujian.
“Dan untuk kendaraan wajib uji kab banjar bisa di-numpangujikan ke daerah tetangga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Samsul menjelaskan, saat ini pihaknya melayani pengujian pada plat kendaraan dari Kabupaten Banjar kurang lebih sudah dua Minggu belakang untuk pengujian KIR.
“Untuk sementara kami memberikan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dari Kabupaten Banjar atas rekomendasi dari UPT PKB Dishub Kabupaten Banjar. Itu sembari menunggu perbaikan alat uji,” terangnya.(dib)