Link, Martapura – Sudah belasan tahun tercatat sebagai aset Pemkab Banjar, namun anehnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Banjar mengaku baru mengetahui jika aset bangunan Pasar Ikan di sisi Kali Mati, Kelurahan Murung Keraton yang terbengkalai belasan tahun masih tercatat sebagai aset Dinas Perikanan.
Kepala DKPP Kabupaten Banjar, Sipliansyah melalui Irwan selaku Pengurus Barang DKPP Kabupaten Banjar setelah melakukan penelusuran sejumlah dokumen terkait proses hibah bangunan Pasar Ikan dari Kementerian melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Memang untuk pengelolaannya berada di Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar. Karena asetnya masih tercatat pada DKPP Banjar, sehingga Perumda Pasar tidak dapat melakukan perbaikan,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025).
Irwan juga mengakui perihal tersebut terjadi dikarenakan kelalaian Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar yang tidak mengetahui kalau aset Pasar Ikan yang sempat resmi beroperasi pada 2012 lalu tersebut masih belum dihapus.
“Kita segera bersurat ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar agar aset tersebut dihapuskan, dan mengajukan surat usulan agar dijadikan penyertaan modal untuk Perumda Pasar,” katanya.
Sebab, lanjut Irwan, terkait pengelolaan Pasar Ikan bukan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar.
“Karena bangunan tersebut merupakan bantuan hibah dari kementerian melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, sehingga saat proses pembangunan leading sektornya berada di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar. Tapi terkait pengelolaan tepatnya di Perumda Pasar,” ucapnya.
Agar Perumda PBB Kabupaten Banjar dapat melakukan pengelolaan sepenuhnya, papar Irwan, sehingga harus dijadikan sebagai penyertaan modal. “Jadi ini memang kelalaian kami sehingga masih tercatat sebagai aset DKPP Kabupaten Banjar,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)