Link, Jakarta – Sepak terjang Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas dalam kepengurusan perizinan pertambangan tuntas sudah. Menyusul pengumumam Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Ketut menjelaskan, Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen terkait kasus persidangan izin pertambangan Sendawar Jaya pada 2021.
“Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu,” tutur Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
“Perannya ya bahwa dalam perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan tadi sudah saya sebutkan tadi, memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ya itu perannya,” paparnya.
Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ismail pernah menjabat Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Ketut mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Berikut detailnya:
Penggugat:
PT Sendawar Jaya
Tergugat:
1. PT Gunung Bara Utama
2. Soebianto Hidayat
3. Tandrama
4. Aidil Adha
5. Abdul Hatta
6. Edi
7. PT Batu Kaya Berkat
8. PT Black Diamond Energy
Turut Tergugat:
Kejaksaan Agung
Singkatnya gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan seperti dikutip.
Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.
Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Thomas. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya. (spy/net)