LINK, MARTAPURA – Masih aktifnya dua politikus pindah partai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari parpol asal, dinilai sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan. Utamanya UU No 2 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Pengamat Politik dan Pemerintahan Kalsel, Agus Muslim menilai masih aktifnya dua politikus di DPRD yang berstatus pindah partai pada DCS Pileg 2024, jelas-jelas melanggar perundang-undangan.
“Dalam UU No 2 Tahun 2011 sudah sangat jelas, posisi anggota politik. Dalam sengkarut ini politius atas nama H Ismail dan Hj Soraya itu posisinya telah berhenti sebagai anggota partai yang mendudukkannya sebagai anggota DPRD Banjar,” ungkap Alumni APDN Banjarbaru Angkatan 24 ini kepada Linkaimantan.com, Selasa 5 September 2023.
Lebih jauh Politisi Partai Garuda Kabupaten Banjar ini memaparkan, seseorang hanya bisa terdaftar di DCS karena dia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, tanpa itu ia akan masuk kategori tidak memenuhi syarat(TMS). Artinya semua yang ada di DCS telah pegang KTA Parpol Pileg 2024.
“Nah, kalau kemudian seseorang terdaftar di DCS namun masih aktif di DPRD dengan Parpol yang berbeda, ada indikasi yang bersangkutan memegang 2 (dua) KTA Parpol yang berbeda pula,” katanya.
Menurut saya ujarnya lebih lanjut, kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Karena jika tidak, sama halnya para pihak terkait melakukan pembiaran atas kerugian negara.
“Hemat saya, Sekretariat Dewan atau Pemegang Kuasa Anggaran di DPRD serta pihak lain yang bertalian dengan fasilitas dan keuangan negara, segera ambil sikap bahwa negara tidak boleh dirugikan,” tambahnya.
Mengapa harus begitu? Agus pun berpendapat ketika seseorang Anggota DPRD termuat di DCS namun beda Parpol, artinya seseorang tadi sejak memegang KTA parpol baru, tidak lagi berhak atas fasilitas apapun dari negara, termasuk gaji / tunjangan di Dewan.
Seperti diberitakan, dari DCS Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu tertera nama dua orang anggota DPRD Banjar. Menjadi menarik lantaran keduanya tak lagi terdaptar sebagai bacaleg dari partai yang menduduk mereka sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.
Diantaranya; anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat, H Ismail Hasan yang kini pindah Parpol ke Partai NasDem untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Hj Soraya yang pindah ke PKS untuk pencalonan di Pileg DPR RI Dapil Kalsel 1. (why)