Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineAPDESI Martapura Barat Sebut Proses PBJ Desa Tidak Ada Intervensi

APDESI Martapura Barat Sebut Proses PBJ Desa Tidak Ada Intervensi

Link, Martapura – Dugaan terjadinya penyimpangan pada proses Pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa se Kabupaten Banjar terus bergulir. Selain isu adanya list barang dan jasa yang telah disediakan hingga banyaknya saling silang pendapat dari para pihak terkait. Pun demikian Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Martapura Barat, Nur Ipansyah klaim tidak ada intervensi pada pelaksanaan PBJ di 13 di tempatnya.

“Proses dilaksanakan melalui berbagai tahapan mulai dari musyawarah di tingkat RT, Pra Musyawarah Desa (Musdes), Musdes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes), hingga penetapan APBDes,” jelasnya kepada pewarta, Rabu 3 September 2025  .

Jadi tidak ada list tegasnya sembari menegaskan semua sudah sesuai hasil Musdes, dan ada beberapa tahapan yang dilaksanakan hingga penetapan.

“Pengadaan pada 2025 ini berdasarkan hasil perencanaan pada 2024, tentunya sesuai dengan kebutuhan desa, kalau tidak sesuai kebutuhan kami tidak mau,” ujarnya.

Selain proses PBJ dilaksanakan Pemdes sesuai kebutuhan. Kades Penggalaman ini juga mengklaim Proses PBJ dilaksanakan secara transparan.

“Setiap laporan APBDes kita diketahui semua RT. Pengadaan TV LED, Laptop, Peta Bidang Tanah dan Toponimi, sound system, dan hal lainnya yang bertujuan meningkatkan pelayanan di kantor desa sesuai kebutuhan desa dan tidak dirapatkan lagi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI kabupaten,” akunya.

Lagi, Ipansyah memastikan proses PBJ yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 13 desa yang ada di Kecamatan Martapura Barat bukan berdasarkan inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar melainkan usulan desa.

“Pengadaan ini bukan inisiatif Dinas PMD dan tidak ada intervensi dari APDESI kabupaten yang mengharuskan membeli barang sesuai daftar yang ditentukan. Seperti baju Alat Pelindung Diri (APD) Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), karena kami tidak membutuhkan jadi tidak membelinya,” katanya.

Begitu juga untuk menentukan pihak ketiga atau penyedia barang pengadaan jasa, Ipansyah menyebutkan telah ditentukan desa masing-masing, meski dalam proses mencari pihak ketiga tetap dibantu APDESI kabupaten, dan merek jenis barang yang dibeli sama.

“Proses pengadaan memang harus sesuai aturan, mulai dari penawaran, cek harga, spesifikasi barang dan hal lainnya yang tentunya dibantu APDESI kabupaten. Karena wawasan desa inikan terbatas dan pasti kita bingung harus kemana,” tuturnya.

Sedangkan mengenai adanya Surat Keputusan (SK) Bupati dalam proses PBJ, Nur Ipansyah menuturkan hal tersebut wajar dalam penggunaan ADD terkecuali DD.

“Begitu juga kalau ada dana tambahan dari kabupaten itu harus ada SK, terkecuali DD karena sudah ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat dan harus diikuti. Penggunaan anggaran ADD dan DD tentunya diketahui Dinas PMD dan Pemerintah kecamatan yang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) APBDes tiga bulan sekali sebagai fungsi pengawasan,” beber Ipansyah.

Sayangnya terkait perihal ini, Camat Martapura Barat, Ahmad Rabani enggan mengomentarinya. (zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU