Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineArpin: Penyegaran Jabatan Ketua KPU Wewenang Pusat

Arpin: Penyegaran Jabatan Ketua KPU Wewenang Pusat

Link, Martapura  – Ketua KPU Banjar M Nor Aripin memastikan, ditengah proses penyegaran jabatan Ketua KPU, lima komisioner tetap solid untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Undang undang.

“Saat ini kami lebih fokus ke tahapan Pilkada seperti tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit ) daftar pemilih. Kalau masalah penyegaran jabatan itu kewenangan pusat (KPU RI),” ujar saat dikonfirmasi terkait proses penggantian dirinya sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjardengan alasan penyegaran, Selasa 16 Juli 2024.

Diberitakan sebelumnya, 3 Juli 2024 Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Arifin menyatakan ke media bahwa penggantian dirinya sebagai Ketua KPU tidak memiliki dasar yang kuat atau legitimate.

Terlebih, Berita Acara (BA) hasil pleno yang dilaksanakan empat komisioner pada 1 Juli 2024 lalu juga belum ditandatangani Aripin selaku Ketua KPU Kabupaten Banjar. Ditambah salah satu komisioner, yakni Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar M Ridha memilih abstain.

Baca juga  Pelatihan Saran Dinda di Sungai Lulut Diikuti 30 Remaja

Lebih jauh, M Nor Aripin yang terkesan lebih memilih diam soal penyegaran jabatan Ketua KPU Banjar,  memastikan dirinya bersama empat komisioner saat ini tengah fokus pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar.

Pernyataan serupa sebelumnya juga diungkapkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma, mengakui bahwa BA hasil pleno yang dilaksanakan empat komisioner pada 1 Juli 2024 belum ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Banjar.

“Sepengetahuan saya BA pleno 1 Juli masih belum ditandatangani Ketua KPU. Tapi BA tersebut secara berjenjang sudah kami laporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI. Keputusan tetap ada di KPU RI apakah penyegaran disetujui atau tidak, begitu juga terkait SK untuk penunjukan Pelaksanaan Tugas (Plt) jika disetujui,” ungkapnya pada 8 Juli 2024. (zainuddin)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER