Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineArsitek ULM Nilai Pembangunan JPO Tak Penuhi Standar

Arsitek ULM Nilai Pembangunan JPO Tak Penuhi Standar

Link, Banjarbaru – Dibangun dengan dana Rp5M, keberadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) belakangan menuai banyak kritikan. Teranyar, kritikan dari  Akademisi Universitas Lambung Mangkurat ULM Provinsi Kalimantan Selatan

Ketua Program Studi Arsitektur FT ULM Kalsel, Dr.Eng. Akbar Rahman, dari hasil pantauan di lapangan standar bangunan JPO itu masih perlu dipertanyakan.

Ketua Program Studi Arsitektur FT ULM Kalsel, Dr.Eng. Akbar Rahman.

“Mengapa demikian? Karena  pembangunan JPO itu menurut saya masih banyak memiliki kekurangan dan bahkan ada beberapa yang belum memenuhi standar,” katanya kepada Linkalimantan.com, Sabtu 18 Maret 2023.

Misal ungkapnya, pada kemiringan jalur ramp atau jalur untuk yang biasa digunakan para masyarakat berkebutuhan khusus, masih terlalu curam.

“Yang saya ketahui pada pembuatan JPO standar pada ramp itu, kemiringannya dari 5 % hingga 20 %. Sementara kemiringan pada ramp tersebut di atas 20 %. artinya pembangunan itu tidak standar untuk mereka yang berkebutuhan khusus,” ungkap alumni S3 Saga University Jepang ini.

Selain teknis tersebut ungkapnya, jika dalam pembangunan itu alasannya untuk memudahkan anak sekolah menyebrang, hal itu juga masih kurang tepat. Mengapa? Karena pembangunnya masih ada kekurangan. Terutama pada bagian bordes atau jalan landai sebagai wadah beristirahat.

Baca juga  Pemko Akan Tertibkan Bangunan Liar

“Harusnya bordes yang ada pada JPO dibuat menjadi dua dan peletakannya dilakukan setelah anak tangga yang ke 30, bukan masing-masing satu seperti itu,” bebernya.

Dengan demikian hal itu mungkin bisa menjadi catatan yang harus diperhatikan pada saat perencanaan yang lalu.

“Namun untuk koreksi tersebut saya belum mengetahui penyebabnya karena apa. Apakah dikarenakan lahan yang terbatas atau kendala lainnya. Pastinya terlepas dari itu semua, apabila lahannya cukup saja mengapa dibuat tidak nyaman, ini menjadi pertanyaan,” alumni S2  Universitas Diponegoro

Karena sebutnya pembuatan JPO  tersebut, pemerintah wajib memperhatikan dan mengutamakan, segala aspeknya, standar dari keamanan, keselamatan, kenyamanan.

“Harus kita ketahui fungsi utama JPO adalah suatu fasilitas yang dibuat agar tidak mengganggu arus lalu lintas, makanya dibuat. Tetapi setalah dibuat harus memperhatikan yang saya sampaikan tadi, dan bukan sebagai kebutuhan pansos untuk tempat buat berfoto saja, lalu kalau nilai estetika untuk mempercantik kota itu hanya nilai sebagai pendukung,” tandasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER