Link, Banjarbaru – Apes nian yang dialami terpidana perpajakan, Aking Soejatmiko Aking Soejatmiko. Sudah terpidana kini asetnya pun dilakukan sita eksekusi yang berlangsung sejak Selasa 15 Agustus hingga Rabu 16 Agustus 2023.
Terpidana Aking Soejatmiko, yang juga merupakan Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama kini harus kehilangan sejumlah aset. Diantaranya tanah seluas 1.040 m2 dengan luas bangunan 500 m2 atas nama Njoo Lee Hwa istri terpidana yang berlokasi di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kemudian dua bidang tanah masing-masing seluas 76 m2 dengan masing-masing luas bangunan 228 m2 milik atas nama Aking Soedjatmiko yangberlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat.
“Seluruh aset tersebut nilainya diperkirakan sekitar Rp23 miliar,” kata Undang seraya menyebutkan sita eksekusi dihadiri juga dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, perwakilan Kantor Pertanahan, Ditjen Pajak serta aparat Polisi dan TNI serta disaksikan Ketua RT setempat.
Dia menambahkan tindak lanjut dari sita eksekusi yaitu aset-aset tersebut akan diserahkan kepada PPA Kejaksaan Agung untuk dilakukan pelelangan guna hasilnya digunakan untuk membayar denda oleh terpidana.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu Terpidana Aking Soejatmiko selaku Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan Tricia Cassandra Tjioe, antara bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2014 di KPP Banjarbaru Kota Banjarbaru, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama yang isinya tidak benar, jelasnya Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (17/08/2023). (tri)