spot_img

Awasi SDL, KKP Operasikan Kapal Pengawas Orca 05

Link, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menurunkan Kapal Pengawas Orca 05 yang baru tiba dari Jepang, untuk mengawasi sumber daya laut (SDL) dan pesisir dari praktik-praktik ilegal.

Menteri KP Trenggono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Jepang serta seluruh pihak yang memproses perencanaan hibah pada 2018 hingga tibanya Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 05 (ex Hakurei Maru) dengan selamat, di PPS Nizam Zachman Muara Baru Jakarta pada Minggu 18 Juni 2023 pukul 07.30 WIB.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Jepang atas hibah yang telah diberikan. Kerja sama ini menegaskan komitmen pemerintah Jepang dalam mendukung pemberantasan praktik ilegal di laut maupun pesisir, serta wujud dukungan pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Penyerahan kapal pengawas tersebut sebelumnya secara resmi telah dilakukan melalui penandatanganan Pertukaran Nota (Exchange of Notes) pada 14 Februari 2020 dan 24 Mei 2021 di Jakarta oleh perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang.

Melalui peningkatan sarana dan prasarana pengawasan itu, Menteri KP Trenggono optimistis sistem pengawasan SDL dan pesisir dari praktik-praktik ilegal menjadi semakin ketat.

Keberadaan kapal sepanjang 63-meter ini juga akan mendukung pengawasan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur berbasis zonasi dan kuota di wilayah timur Indonesia. Rencananya KP 05 beroperasi di Zona 3 Penangkapan Ikan Industri, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 – Laut Arafura.

“Untuk itu saya minta Orca 05 nantinya ditempatkan pada lokasi prioritas zona 3 (tiga) Penangkapan Ikan Terukur di WPP 718 (Laut Arafuru), untuk mengawasi kapal-kapal ikan skala besar,” ujar Menteri KP Trenggono.

Mampu Bertahan hingga 25 Hari di Laut

Berdasarkan riwayatnya, KP ORCA 05 semula merupakan kapal patroli milik Badan Perikanan Jepang. Diproduksi 1993, panjang kapal tersebut mencapai 63,37-meter dengan tonase standar Internasional sebesar 741-ton dan berkapasitas maksimal 29 orang awak kapal pengawas.

Baca juga  Harta Kapal Tenggelam, Presdien Jokowi Turun Tangan

Di samping itu, KP. ORCA 05 memiliki jarak tempuh sampai dengan 5000 mil laut atau mampu bertahan hingga 25 hari di laut, yang berarti hampir dua kali lipat kemampuan kapal pengawas kelas I yang dimiliki KKP saat ini.

Sebelum didatangkan ke Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana penyempurnaan kedua kapal tersebut sekitar 2,2 miliar Yen. Menteri Trenggono menjelaskan bahwa penyempurnaan KP ORCA 05 telah dilakukan sejak Februari 2022 sampai dengan Mei 2023 lalu meliputi perbaikan bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, serta perlengkapan lainnya seperti navigasi dan komunikasi, geladak, sampai akomodasi.

“Sekarang kita sudah punya 31 kapal dari jumlah ideal 70 kapal untuk mampu mengawasi keseluruhan WPPNRI. Ke depan akan terus kita tambah sampai tidak ada celah bagi para pelaku illegal fishing,” tegas Menteri KP Trenggono.

Sejalan dengan Menteri Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han. memaparkan bahwa Kapal Pengawas KP Orca 05 (Ex Hakurei Maru), merupakan kapal pertama dari total 2 unit kapal hibah dari Pemerintah Jepang. Untuk satu kapal yang masih berada di galangan Jepang, rencananya akan dilakukan penyempurnaan pada Juli hingga September 2023 mendatang.

“Ada dua kapal pemberian Pemerintah Jepang. Satu kapal datang Minggu kemarin (18/6/2023) dan satu lagi masih dalam proses penyempurnaan di galangan Jepang,” terang Adin.

Kehadiran KP ORCA 05 telah menambah kekuatan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang saat ini telah berjumlah 31 kapal, yang terdiri dari 5 Kapal Pengawas Kelas I dengan panjang di atas 50 meter, 3 unit Kapal Pengawas Kelas II dengan panjang 40-50 meter, 12 unit Kapal Pengawas kelas III dengan panjang 30-40 meter, 10 unit Kapal Pengawas kelas IV dan 1 unit Kapal Pengawas kelas V. (tri)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU