Link, Martapura – Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar patut disoal. Betapa tidak! Dari 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga di penghujung 2023 ini baru 6 Raperda yang benar-benar dirampungkan.
Sejumlah pembahasan yang menyangkut program pembentukan peraturan daerah di tingkat Komisi DPRD Kabupaten Banjar belum maksimal. Padahal Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi mengaku sudah memberikan pemberitahuan kepada para Komisi.
“Bapemperda sudah beberapa kali mengingatkan kepada masing-masing komisi agar segera menyelesaikan pembahasannya,” akunya.
Lebih jauh, Saidan mengungkapkan dari 15 Propemperda 2023, 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan pembahasan sudah memasuki pendapat akhir tinggal difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov), 6 diantaranya telah rampung. Sisanya masih belum selesai,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi pada, Rabu (29/11/2023).
Lima Raperda yang belum selesai dilakukan pembahasan tersebut, papar Politisi Demokrat ini lebih jauh, yakni Raperda Ketertiban Umum yang dibahas Komisi I, Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Pemakaman yang dibahas Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.
“Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah baru diajukan penyampaian oleh eksekutif. Sedangkan Raperda Toko Swalayan sudah selesai dibahas Komisi II. Namun, atas permintaan Komisi II, Raperda tersebut di-pending dahulu, dan sampai saat ini masih belum ada tindak lanjutnya,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)