Link, Banjarbaru – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, menambahkan Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Dari yang sebelumnya ditetapkan 12, menjadi 13 raperda.
Rancangan peraturan daerah (raperda) tambahan tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045. Penambahan satu propemperda tersebut disampaikan Ketua Bapemperda, Windi Novianto saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (13/3/2024).
Terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1/2024, kata Windi, menjadi dasar diajukannya Raperda RPJPD 2025 – 2045. Karena disebutkan dalam instruksi tersebut, Perda RPJPD harus sudah diundangkan Agustus 2024.
Raperda ini, selanjutnya, menjadi acuan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemangku kebijakan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang memuat visi misi dan arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. “Dan ini harus selaras dan saling mendukung dengan visi nasional. Yakni mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Diakuinya, dengan adanya penambahan propemperda, beban Bapemperda tentu menjadi lebih berat. Namun begitu, jika ada komitmen kuat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikannya, tenti target propemperda 2024 akan tercapai.
“Oleh karena itu kami sangat mengharapkan dukungan dari pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi-fraksi agar propemperda ini dapat diselesaikan,” kata Windi Novianto. (wahyu/BBAM)