spot_img

Bawaslu Banjar Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan

Link, Martapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar kembali gelar sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan.

Kegiatan Bawaslu Banjar itu dilakukan untuk memberi pengetahuan tentang hukum, serta menyampaikan permohonan ke Bawaslu apabila jika terjadi sengketa antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu.

“Jadi nanti pada pelaksanaan telah terjadi sengkata akibat diterbitkannya berita acara maupun surat keputusan KPU yang dinilai merugikan peserta Pemilu, pihaknya akan mengerti,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Azhar Ridhani kepada awak media Sabtu 27 Mei 2023 di salah satu hotel Kabupaten Banjar.

Melalui kegiatan sosialisasi inilah, lanjut Azhar Ridhani, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu dapat berdiskusi dengan para peserta Pemilu dan pemangku kepentingan.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kita dapat membangun kesepahaman bersama terkait dengan potensi sengketa yang terjadi pada tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang saat ini masih proses verifikasi pemberkasan,” jelasnya.

Baca juga  Urus Anggaran Perjadin Wakil Ketua DPRD ke Jakarta

Sementara itu Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk melakukan mitigasi awal guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa Pemilu.

“Seperti pada Pemilu 2019 lalu, karena ada salah satu nama yang terdapat didua Parpol serta masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan ketika dimasukkan ternyata nama tersebut tidak memenuhi syarat, dan dicoret. Akhirnya yang bersangkutan merasa dirugikan. Maka dari itu, dari awal kita lakukan mitigasi,” pungkasnya

Adapun yang mengikuti kegiatan ini yakni seperti Abin Polres Banjar, TNI, Partai, Ormas NU Muhammadiyah, Mahasiswa, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, Panwascam.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU