spot_img

Bawaslu Tetap Terima Laporan Pelanggaran di Hari Pungutan Suara

Link, Jakarta – Masyarakat dipastikan tetap bisa melaporkan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski pun di hari pungutan suara.

“Kami tetap menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara pilkada,” ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

Puadi mengatakan, bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

“Jadi, penerimaan laporan dibuka pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00 karena mengingat hari H, hari kerja. Ini berkaitan tentang penerimaan laporan” kata Puadi.

Walaupun demikian,  rujukan penanganan berbeda dengan penerimaan laporan pelanggaran pilkada.

“Namun, dalam konteks penanganan adanya pelanggaran, kaitannya dengan pelanggaran pidana tetap, kami menggunakan hari H, hari kalender, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Baca juga  Miris, Hasil Survey 2019 72% Pemilih Kalsel Memilih Karena Uang

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1.  27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2.  24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3.  5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10.27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11.27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU