Selasa, Januari 13, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineBB Dari 71 TPU Dimusnahkan Kejari Kabupaten Banjar

BB Dari 71 TPU Dimusnahkan Kejari Kabupaten Banjar

LINK, MARTAPURA – Sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah memiliki hukum tetap (inkracht), dari 71 putusan perkara Tindakan Pidana Umum (TPU), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Rabu (27/9/2023).

Rincian BB TPU yang dimusnahkan terdiri dari 41 putusan perkara Narkotika, 1 Psikotropika, 7 perkara Kemananan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnektibum), 21 tindak pidana orang dan harta benda, serta 1 perkara terorisme dan lintas negara.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, kegiatan pemusnahan BB tersebut sudah kedua kalinya digelar Kejari Banjar pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA :  Skors Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Banjar Naik

“Untuk BB yang dimusnahkan hari ini diantaranya 301 Sak pupuk oplosan 2.151,09 gram berat kotor, 1.938,285 gram sabu, 622 butir obat Zenith, 34 bilah senjata tajam (Sajam), serta barang bukti lainnya,” ucapnya.

Dengan telah dilakukannya pemusnahan sejumlah BB dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, Muhammad Bardan berharap tindak kejahatan di lingkungan masyarakat, khsusunya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Banjar, dapat berkurang.

BACA JUGA :  Kabut Asap Karhutla Serangan ISPA Meningkat

“Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar serius melakukan penanganan kasus tindak pidana, khususnya terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Karena hampir 80% tindak pidana yang ditangani terkait penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Banjar, Rahmad Dhani (mewakili Bupati Banjar), Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, Kodim 1006 Banjar, BNN Banjarbaru, dan pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas). (zainudin/BBAM)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU