Link, Martapura – Belasan remaja terpaksa diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena sebelumnya terjaring operasi pekat saat melakukan pesta minuman keras (miras).
Satpol PP Kabupaten Banjar menggerebek belasan remaja yang tengah berpesta miras di kawasan perumahan yang berada di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar Agus Hariyanto mengatakan, penggerebekan 12 orang remaja yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 9 orang laki-laki yang tengah berpesta miras tersebut berdasarkan hasil temuan kegiatan patroli Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).
“Rata-rata remaja yang kami amankan masih berusia di bawah umur, dan 3 orang diantaranya masih berstatus pelajar baika SMP dan SMA, sisanya putus sekolah. Sedangkan 3 orang lainnya sudah berusia dewasa,” ujarnya.
“Sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023, karena baru kedapatan satu kali sehingga hanya diberikan surat peringatan pertama, jika tiga kali kedapatan mengulangi perbuatan yang sama maka akan diproses sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Sebab, papar Agus Hariyanto, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007
Sedangkan untuk perbuatan melakukan miras akan dikenakan sanksi maksimal kurungan selama 6 bulan, dan denda Rp30 Juta sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2001 apabila selama tiga kali berturut-turut terbukti kedapatan melakukan perbuatan yang sama.
“Karena rata-rata remaja masih berusia di bawah umur, sehingga kita akan segera memanggil orang tuanya,” pungkasnya. (zai)