spot_img

Belum Tuntas, Kursani Gugat Pemprov Kalsel Rp15 M

Link, Banjarbaru–Tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayah Kota Banjarbaru hingga kini belumlah tuntas. Terbukti, masih saja muncul proses gugat menggugat kepemilikan lahan. Salah satunya lahan yang sekarang menjadi area perkantoran Pemprov Kalsel.

Adalah Kursani yang mengklaim di Kebun Raya Banua Pemprov Kalsel terdapat lahan miliknya seluas 10.030 meter per segi. Kini dirinya menyerahkan masalah tersebut ke wilayah hukum melalui  Andri Ariyanto, sebagai kuasa hukumnya untuk menggugat Pemprov Kalsel.

“Masalah yang dihadapi klain saya itu sudah terjadi sejak tahun 2006 silam. Tetapi sampai saat ini masih belum juga selesai,” ungkap Andri Ariyanto Kepala Linkalimantan.com Sabtu 29 Oktober 2022.

Akibat permasalahan tersebut Andri telah melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, DPRD Kalsel, Mendagri, KPK, hingga Presiden RI.

“Gugatan juga sudah kami sampaikan ke Pengendalian Negeri Banjarbaru pada tanggal 28 Oktober 2022, saat ini kami tinggal menunggu kapan di sidangkan,” katanya.

Andri menjelaskan sebelum dilakukan gugatan pihaknya sudah pernah melakukan  pertemuan dengan Humas Pemprov Kalsel. Pada saat itu mereka mengakui bahwa  tanah milik kliennya memang berada di Perkantoran Gubernur Kalsel, tepatnya  dalam bagian lahan kebun raya banua.

Baca juga  Paman Birin Lantik Ratusan Pejabat Lingkungan Pemprov

“Tetapi saat kami minta kejelasan, pihak pemprov tidak bisa apa-apa karena hingga saat ini alasannya tidak bisa menganggarkan untuk pembebasan lahan tersebut,” jelasnya.

Andri menambahkan sebelum putusan inkrah di pengadilan pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari Pemprov Kalsel untuk menyelesaikan masalah itu.

“Adapun itikat baik yang kami maksud yakni  pertama meminta Pemprov Kalsel dapat segera membayarkan ganti rugi sebesar Rp.15.045.000.000 dengan luas tanah 10.030 m² pembebasan tanah milik a.n Kursani secepatnya,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, apabila tidak dapat membayar ganti rugi, maka pemprov segera mengembalikan tanah a.n Kursani kepada ahli waris dan wajib membayarkan sewa tanah sebesar Rp. 1.920.000.000.

“Biaya sewa ini muncul katena telah lahan itu sudah digunakan, dimanfaatkan dan dikomersilkan selama kurun waktu kurang lebih 16 tahun hingga sekarang,” katanya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU